Percaya pada Dukun, Janda Asal Bandar Lampung Tertipu Puluhan Juta

- Editor

Minggu, 28 April 2024 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mandi Kembang | Foto: Ist.

Ilustrasi Mandi Kembang | Foto: Ist.

Inti LampungHukum dan Kriminal | Kata Pesulap Merah, Marcel Radhival; dukun cuma ada dua, kalau ga nipu ya cabul. Tapi pada kasus yang satu ini masuk dua-duanya, cabul sekaligus nipu.

Percaya pada dukun, seorang janda warga Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung menjadi korban penipuan dan pemerasan hingga kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Pelaku yang diketahui bernama Endang, berasal dari Cilegon, Serang, Provinsi Banten itu mengaku bisa menyembuhkan guna-guna untuk memperdayai korban. Korban yang baru kehilangan suaminya diminta untuk mengirim foto keluarga sebagai permintaan awal.

Baca Juga :  Napi Rutan Krui Kabur, Ini Penjelasan Kapolres Pesisir Barat

Lalu, sang dukun memulai aksinya dengan mengatakan korban terkena guna-guna dan perlu melakukan ritual mandi kembang. Korban yang percaya, kemudian mendatangi rumah pelaku di daerah Cilegon.

“Di rumah pelaku, korban melakukan ritual mandi kembang pada Februari 2024. Namun, korban tidak menyadari bahwa ia direkam oleh sang dukun dalam keadaan tanpa busana,” demikian dikutip dari viva.

Selanjutnya, sang dukun memeras korban dengan mengancam akan menyebarkan video tersebut. Korban terpaksa mentransfer uang hingga mencapai total Rp81 juta sebagai tebusan untuk menghindari penyebaran video tersebut.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Polda Lampung: Masyarakat Harus Bijak Gunakan Media Sosial

Penasehat hukum korban, Irwan Apriyanto, menyatakan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Lampung pada Kamis (25/4/2024) lalu. Korban juga menyertakan bukti transfer uang ke rekening terlapor sebagai bukti kejahatan yang dilakukan pelaku

Pelaku disangka melanggar pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat uu nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (*)

Berita Terkait

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Amankan Sejumlah Dokumen
Sebuah Cerita Tentang Harapan, Jerat Eksploitasi dan Gelapnya Industri Hiburan Malam
Malu-maluin Lampung, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil
Napi Rutan Krui Kabur, Ini Penjelasan Kapolres Pesisir Barat
Tiga ASN Tilap Insentif Senilai Rp 2.8 Miliar Lebih, Ini Penjelasan Kejari Lampung Selatan
Kasus Perundungan di SMA Kebangsaan Terungkap, Terduga Pelaku Segera Diperiksa Polisi
Agak Laen; Pria Ini Tega ‘Gituin’ Anak Kandungnya, 2 Tahun Baru Terungkap
Polisi Ungkap Produksi Pertamax Palsu, Beredar di Lampung Timur
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:22 WIB

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Amankan Sejumlah Dokumen

Senin, 8 Desember 2025 - 14:56 WIB

Sebuah Cerita Tentang Harapan, Jerat Eksploitasi dan Gelapnya Industri Hiburan Malam

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:01 WIB

Malu-maluin Lampung, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Sabtu, 28 September 2024 - 09:07 WIB

Napi Rutan Krui Kabur, Ini Penjelasan Kapolres Pesisir Barat

Rabu, 18 September 2024 - 13:43 WIB

Tiga ASN Tilap Insentif Senilai Rp 2.8 Miliar Lebih, Ini Penjelasan Kejari Lampung Selatan

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat menerima audiensi jajaran BPS Provinsi Lampung di Ruang Kerja Sekda | Foto: Ist.

Ekonomi dan Bisnis

Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 7 Apr 2026 - 19:17 WIB