OJK: Guru dan Pelajar Rentan Terjerat Pinjol Illegal, Ini Penyebabnya

- Editor

Kamis, 25 April 2024 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | Foto: Ist.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | Foto: Ist.

Inti LampungEkonomi dan Bisnis | Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa’diyah menyebut ada delapan kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat utang pinjaman online atau pinjol illegal.

Dia mengungkapkan ternyata profesi guru menyumbang 42% dari keseluruhan masyarakat yang terjerat kasus Pinjol illegal di seluruh Indonesia. Lalu disusul 21% korban PHK, dan 17% dari kalangan ibu rumah tangga Kemudian 9% adalah karyawan, 4% pedagang, dan 3% pelajar.

Kemudian sisanya yakni tukang pangkas rambut dan ojek online masing-masing 2% dan 1%. Menurutnya, faktor utama penyebab masyarakat terjerat Pinjol illegal adalah rendahnya literasi keuangan demi memenuhi kebutuhan gaya hidup.

Baca Juga :  Aroma Tak Sedap Dibalik Proyek Jalan Rusak di Lampung, Monopoli?

“Biasanya dipilih karena ada kemudahan, pinjol ilegal itu biasanya cepat [cairnya],karena tidak diteliti profil risiko nya [si peminjam],” dalam UOB Literacy Circle, Rabu (24/4/2024) kemarin.

Halimatus menuturkan apabila terjerat pinjol illegal, maka penting untuk segera lunasi utang. Selanjutnya, jangan gali lubang tutup lubang alias hindari upaya mencari pinjaman baru untuk melunasi utang yang lama.

Baca Juga :  Peraturan Pinjol Terbaru dari OJK, Mulai dari Etika hingga Waktu Penagihan DC Ada Aturannya

Saat ini, dia menambahkan, OJK terus mengimbau masyarakat untuk memperhatikan 2L, yaitu Legal dan Logis. Legal maksudnya cek legalitas perusahaan maupun produk yang ditawarkan. Sementara logis artinya memahami rasionalitas keuntungan yang ditawarkan.

“Suku bunga pinjol yang legal itu dan efektif per 1 Januari adalah 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif dan 0,1% per hari untuk pinjaman produktif. Per hari ya bukan per tahun,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dorong Desa jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh Sensus Ekonomi 2026
Disperindag Lampung Ajak UMKM Naik Level di Era Digital Lewat Pemanfaatan Teknologi AI
Wagub Jihan Tinjau Langsung Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Jelang Idulfitri
Rakor Inflasi Februari 2026, Pemprov Lampung Dorong TPID Lebih Aktif Awasi Harga Pasar
DPRD Lampung Dorong Transformasi Digital Ekonomi Perempuan
Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Gubernur Lampung Perketat Pengawasan Distribusi Bahan Pokok
Ketua DPRD Lampung Hadiri Puncak Hari Pers Nasional 2026 di Banten
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 19:17 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:48 WIB

Disperindag Lampung Ajak UMKM Naik Level di Era Digital Lewat Pemanfaatan Teknologi AI

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:47 WIB

Wagub Jihan Tinjau Langsung Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Jelang Idulfitri

Senin, 23 Februari 2026 - 15:16 WIB

Rakor Inflasi Februari 2026, Pemprov Lampung Dorong TPID Lebih Aktif Awasi Harga Pasar

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:37 WIB

DPRD Lampung Dorong Transformasi Digital Ekonomi Perempuan

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan mengevakuasi warga terdampak banjir di Bandar Lampung | Foto: Metrotvnews.com/ Imam Setiawan

Bandar Lampung

Menyelisik Efektivitas Anggaran Penanganan Banjir Kota Bandar Lampung

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:29 WIB