Inti Lampung – Bandar Lampung | Polda Lampung saat ini tengah menangani laporan Koperasi Betik Gawi milik Pemkot Bandar Lampung yang merugikan ratusan pensiunan guru di Kota Tapis Berseri.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik membenarkan bahwa ada laporan pengaduan masyarakat (Dumas) mengenai koperasi Betik Gawi. “Saat ini ditangani Krimsus,” kata Kombes Umi Fadilah Astutik, Selasa (10/9/2024).
Adapun perkembangannya kasus Koperasi Betik Gawi akan disampaikan langsung kepada Kapolda Lampung.
Diberitakan sebelumnya, para korban Koperasi Betik Gawi menggelar unjuk rasa di dua tempat, yakni di depan Gedung Pemkot Bandar Lampung dan di halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota setempat pada Senin (9/9/2024) kemarin.
Massa aksi yang didominasi perempuan itu menuntut dana pensiun mereka yang tersimpan di Koperasi Betik Gawi milik Pemkot Bandar Lampung senilai Rp100 miliar agar segera dibayarkan.
Pengunjuk rasa menduga dana tersebut telah digelapkan oleh pihak koperasi setempat. Sejumlah pensiunan guru itu membentangkan spanduk yang bertulisakan tuntukan mereka.
“Para penegak hukum, tolong usut segera! dugaan tipidkor hilangnya dana koprasi Betik Gawi sebanyak 100 miliar,” isi tulisan spanduk massa aksi.
Koordinator aksi, Azimah mengatakan, sebelum menggelar aksi pihaknya telah membuat laporan ke Mapolda Lampung terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh koprasi Betik Gawi.
Sementara itu, Pemkot Bandar Lampung dalam hal ini Wakil Walikota Deddy Amarullah menyebut para pensiunan guru itu menagih hak tabungan dari Koperasi Betik Gawi yang sudah tidak beroperasi lagi.
“Saya katakana bahwa ini koperasi pailit karena tidak mampu bayar. Tapi saya harus lihat benang merahnya, pailit ini karena gagal usaha atau dimanipulasi oleh pengurus,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Deddy mengaku jika Koperasi Betik Gawi juga masuk koperasi yang diawali oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung. “Tentu ada pengawasan, tapi kami tidak tahu gambarannya seperti apa,” ucap calon Walikota Bandar Lampung itu.
Untuk diketahui sebelumnya Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terlapor yakni Ketua Koperasi Betik Gawi Joko Purwanto dan Sekretarisnya Jamarni pada November 2022 lalu. (*)










Komentar