Inti Lampung – Bandar Lampung | Seorang kakek berinisial MA (66) warga Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung bukannya memanfaatkan masa senjannya untuk beribadah atau melakukan kebaikan.
Sebaliknya, pria lanjut usia itu justru menggunakan ‘bonus usianya’ untuk melakukan perbuatan bejat dengn memperkosa perempuan pengidap gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di pinggir jalan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pelaku yang bekerja sehari-hari sebagai tukang rongsokan itu ditangkap pada Minggu (21/4/2024) lalu.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Polresta Bandar Lampung,” katanya, Selasa (23/4/2024) dikutip dari Lampung Geh.
Dia menjelaskan, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu pelaku sedang berkeliling mencari rongsokan di Kecamatan Tanjung Karang Barat.
Saat berkeliling, lanjutnya, pelaku MA sempat bertemu dengan korban berinisial SS di wilayah tersebut. Kemudian, bertemu lagi saat pulang dengan membawa gerobak rongsokannya.
“Saat tersangka berjalan pulang dan bertemu korban kembali. Kemudian, tersangka memperkosa korban di pinggir jalan,” ujarnya.
Dennis melanjutkan, perbuatan asusila itu pun tertangkap basah oleh kakak korban, sehingga pelaku langsung melarikan diri dan keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian. Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi hingga berhasil menangkap pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tandas Dennis. (*)









