Bukannya Mikir Udah Bau Tanah, Kakek Ini Malah ‘Garap’ ODGJ

- Editor

Rabu, 24 April 2024 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pemerkosa ODGJ | Foto: Ist.

Pelaku pemerkosa ODGJ | Foto: Ist.

Inti LampungBandar Lampung | Seorang kakek berinisial MA (66) warga Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung bukannya memanfaatkan masa senjannya untuk beribadah atau melakukan kebaikan.

Sebaliknya, pria lanjut usia itu justru menggunakan ‘bonus usianya’ untuk melakukan perbuatan bejat dengn memperkosa perempuan pengidap gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di pinggir jalan.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pelaku yang bekerja sehari-hari sebagai tukang rongsokan itu ditangkap pada Minggu (21/4/2024) lalu.

Baca Juga :  Abis 'Digituin' Tetangga, Bocah 4 Tahun di Lampung Tengah Pulang Ngeluh Sakit

“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Polresta Bandar Lampung,” katanya, Selasa (23/4/2024) dikutip dari Lampung Geh.

Dia menjelaskan, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu pelaku sedang berkeliling mencari rongsokan di Kecamatan Tanjung Karang Barat.

Saat berkeliling, lanjutnya, pelaku MA sempat bertemu dengan korban berinisial SS di wilayah tersebut. Kemudian, bertemu lagi saat pulang dengan membawa gerobak rongsokannya.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja ke Pemprov Lampung, Ini Kata Baleg DPR RI

“Saat tersangka berjalan pulang dan bertemu korban kembali. Kemudian, tersangka memperkosa korban di pinggir jalan,” ujarnya.

Dennis melanjutkan, perbuatan asusila itu pun tertangkap basah oleh kakak korban, sehingga pelaku langsung melarikan diri dan keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian. Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi hingga berhasil menangkap pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tandas Dennis. (*)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Gelar Ziarah TMP Peringati HUT ke-62 Provinsi Lampung
Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Mahasabha XIV KMHDI Digelar di Bandar Lampung, Fokus Regenerasi dan Arah Organisasi
Gubernur Mirza Ajak Perantau Bersinergi Percepat Pembangunan Lampung
Masuki Libur Lebaran, Bupati Pesawaran Tinjau Arus Lalu Lintas dan Destinasi Wisata di Wilayah Pesisir
Gubernur Mirza Buka Pesantren Kilat Baznas untuk Pelajar
Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027, Dorong Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan
Bupati Nanda Indira Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:54 WIB

Pemprov Lampung Gelar Ziarah TMP Peringati HUT ke-62 Provinsi Lampung

Senin, 30 Maret 2026 - 19:38 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Senin, 30 Maret 2026 - 08:10 WIB

Mahasabha XIV KMHDI Digelar di Bandar Lampung, Fokus Regenerasi dan Arah Organisasi

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:18 WIB

Gubernur Mirza Ajak Perantau Bersinergi Percepat Pembangunan Lampung

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:04 WIB

Masuki Libur Lebaran, Bupati Pesawaran Tinjau Arus Lalu Lintas dan Destinasi Wisata di Wilayah Pesisir

Berita Terbaru