Inti Lampung – Bandar Lampung | Jargon “Pendidikan Gratis” yang selalu didengungkan sebagai janji politik Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kini menghadapi ujian kredibilitas.
Anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) senilai Rp9,5 miliar yang menjadi tulang punggung program tersebut hingga kini masih tertahan di kas daerah, memicu pertanyaan besar mengenai komitmen nyata sang Wali Kota.
Meskipun DPRD Kota Bandar Lampung telah mengesahkan anggaran tersebut sejak November 2025, payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai syarat mutlak pencairan dikabarkan belum juga rampung. Hal ini menjadi sorotan tajam karena Perwali sepenuhnya berada di bawah kewenangan dan diskresi Wali Kota.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, secara terbuka menunjuk hidung pihak eksekutif sebagai penyebab macetnya dana ini.
“Tanya saja langsung ke Bu Walikota, mengapa belum dibuat Perwalinya,” tegas Asroni, Jumat (3/4/2026) lalu. Pernyataan ini seolah menegaskan bahwa bola panas kini berada sepenuhnya di meja kerja Eva Dwiana.
Ketidakseriusan birokrasi dalam menerjemahkan visi Wali Kota semakin terlihat saat Kepala Dinas Pendidikan, M. Nur Ramdhan, menyatakan baru mengajukan pencairan tahap pertama pada bulan Mei 2026.
“Kami sedang mengajukan pencairan BOSDa tahap pertama. Setelah cair, langsung kami transfer ke sekolah-sekolah,” ujar Ramdhan di lingkungan Pemerintah Kota, Rabu (6/5/2026).
Langkah ini dinilai sangat ironis dan menunjukkan lemahnya kendali manajerial pimpinan daerah. Bagaimana mungkin dana triwulan pertama yang sangat krusial bagi operasional sekolah baru diproses saat tahun ajaran hampir berakhir?
Publik pun mulai berspekulasi, apakah ini masalah kelalaian administratif, ataukah memang tidak ada kemauan politik yang kuat untuk memprioritaskan dana pendidikan di tengah ambisi pembangunan fisik lainnya?
Di lapangan, ketidakhadiran dana BOSDA memaksa sekolah-sekolah “berimprovisasi” dengan cara yang berisiko, termasuk kembali memungut sumbangan dari wali murid.
Berdasarkan laporan, Lampunginsider.com, salah satu kepala sekolah terpaksa masih menerima sumbangan sukarela wali murid demi membayar honor guru yang belum UPTK.
Hal ini jelas mencoreng wajah program unggulan Wali Kota dan mengkhianati semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wajib belajar gratis.
Jika Wali Kota Eva Dwiana memiliki political will yang kuat, seharusnya hambatan administratif seperti Perwali tidak memakan waktu hingga setengah tahun anggaran.
Kini, masyarakat Bandar Lampung menanti bukti nyata: apakah pendidikan gratis benar-benar sebuah prioritas, atau sekadar janji manis yang layu sebelum berkembang di tangan birokrasi? Ini penting. (doy)










Komentar