DPRD Lampung Fasilitasi Aspirasi Warga Way Dadi Terkait Sengketa Lahan Puluhan Tahun

- Editor

Senin, 12 Januari 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas) Kelurahan Way Dadi Baru | Foto: Ist.

Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas) Kelurahan Way Dadi Baru | Foto: Ist.

Inti LampungBandar Lampung | Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas) Kelurahan Way Dadi Baru di Ruang Komisi I DPRD Lampung, Senin (12/1/2026).

Rapat tersebut dihadiri perwakilan warga Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya yang menuntut kejelasan penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa kepastian hukum.

Baca Juga :  Gubernur Bersama Ketua DPRD Sampaikan 10 tuntutan Aliansi Lampung Melawan Kepada Ketua MPR RI

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, menyampaikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat telah disampaikan secara langsung dalam forum tersebut.

“Mereka menyampaikan keinginan masyarakat Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya. Masyarakat masih menginginkan sesuatu yang lebih dari apa yang saat ini ditawarkan oleh BPN,” ujar Ade.

Baca Juga :  Lampung Capai Target Peringkat 10 Besar PON XXI, Ini Cabor dan Nama Atlet Peraih Medali Emas

Menurutnya, warga berharap tanah yang menjadi objek sengketa dapat dikembalikan kepada masyarakat. DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini akan kami komunikasikan kembali kepada Pemprov Lampung dan BPN agar fakta-fakta sejarah yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian bersama. Harapannya, tanah tersebut bisa dikembalikan kepada masyarakat,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Perkara Banjir: Ketika Kelalaian Tata Kota Tenggelamkan Bandar Lampung
Pemprov Lampung Ikuti Asistensi KemenPANRB, Perkuat Implementasi Reformasi Birokrasi
Pemprov Lampung Perkuat Pelayanan Publik dalam Audiensi Bersama Ombudsman RI
Pemprov Lampung Perkuat Kompetensi PBJ untuk Dorong Efisiensi dan Transparansi Anggaran
Lampung Raih Apresiasi Nasional atas Penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025
Pemprov Lampung Percepat Peningkatan IPM melalui Program RMDku Berbasis Data Pendidikan
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepatan Pembangunan Perumahan
KAFE Unila Luncurkan Lampung Policy Forum, Perkuat Peran Alumni dalam Kebijakan Publik
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:20 WIB

Perkara Banjir: Ketika Kelalaian Tata Kota Tenggelamkan Bandar Lampung

Rabu, 29 April 2026 - 14:56 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Asistensi KemenPANRB, Perkuat Implementasi Reformasi Birokrasi

Rabu, 29 April 2026 - 14:50 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pelayanan Publik dalam Audiensi Bersama Ombudsman RI

Selasa, 28 April 2026 - 20:03 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kompetensi PBJ untuk Dorong Efisiensi dan Transparansi Anggaran

Selasa, 28 April 2026 - 19:06 WIB

Lampung Raih Apresiasi Nasional atas Penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025

Berita Terbaru