Inti Lampung – Bandar Lampung | Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas) Kelurahan Way Dadi Baru di Ruang Komisi I DPRD Lampung, Senin (12/1/2026).
Rapat tersebut dihadiri perwakilan warga Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya yang menuntut kejelasan penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa kepastian hukum.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, menyampaikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat telah disampaikan secara langsung dalam forum tersebut.
“Mereka menyampaikan keinginan masyarakat Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya. Masyarakat masih menginginkan sesuatu yang lebih dari apa yang saat ini ditawarkan oleh BPN,” ujar Ade.
Menurutnya, warga berharap tanah yang menjadi objek sengketa dapat dikembalikan kepada masyarakat. DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ini akan kami komunikasikan kembali kepada Pemprov Lampung dan BPN agar fakta-fakta sejarah yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian bersama. Harapannya, tanah tersebut bisa dikembalikan kepada masyarakat,” ujarnya. (*)









