Inti Lampung – Hukum | Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) yang meresahkan masyarakat yang terjadi di wilayah Campang, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, kronologi dan modus operandi dari kasus pengoplosan BBM tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah Gudang.
Kemudian, lanjutnya, Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akihirnya menemukan adanya praktik pencampuran BBM jenis Pertalite dengan minyak mentah yang ditambang (minyak cong).
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Pertalite dicampur dengan minyak cong hingga menyerupai Pertamax. Modus ini kemudian dijual ke Pertashop di Lampung Timur,” kata dia, Rabu (11/9/2024).
Lebih lanjut, Kompol Hendrik menyebut penggerebekan dilakukan pada hari Jumat, (6/9/2024) pukul 04.30 WIB. Dari lokasi pengoplosan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku berinisial ES dan BL yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim menjelaskan, kedua pelaku mendapatkan pertalite dikumpulkan dari pengecer-pengecer setempat, kemudian dicampur dengan minyak Cong yang didatangkan dari Palembang.
“Proses pencampuran dilakukan secara manual menggunakan selang yang menghubungkan wadah BBM di dalam gudang. Pelaku juga menggunakan pewarna khusus agar campuran tersebut tampak identik dengan Pertamax,” jelas Kompol Hendrik.
Hingga saat ini, kedua pelaku diketahui telah menjalankan aksi ini selama lebih dari satu tahun. Kasus ini terbongkar berkat informasi akurat dari masyarakat dan penyelidikan cepat yang dilakukan oleh tim Polresta Bandar Lampung.
Kompol Hendrik menambahkan, Polresta Bandar Lampung kini masih mendalami kasus ini untuk mencari pelaku lain yang terlibat, termasuk seorang bos berinisial L yang diduga menjadi otak di balik aksi ini.
“Bosnya itu masih dalam penyelidikan berinisial L, dia orang sipil,” paparnya.
Selain mengamankan truk colt diesel yang diyakini digunakan untuk mengangkut minyak Cong dari Palembang, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan pengoplosan, termasuk mesin pompa dan botol pewarna sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 6 miliar,” pungkas Kompol Hendrik. (*)










Komentar