Inti Lampung – Hukum | Kasus narapdana (Napi) kabur dari tahanan terjadi di provinsi Lampung. Seorang Napi Rutan Kelas II B Krui Pesisir Barat berhasil melarikan diri pada hari Jumat (27/9) pagi pukul 06.20 WIB.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra membenarkan peristiwa tersebut. Dia menyebut, Napi ini bernama Fauzan yang tengah menjalani hukuman atas tindak pidana pencurian.
“Benar tadi pagi (Jumat) kami mendapatkan laporan dari pihak rutan bahwa ada seorang narapidana yang berhasil melarikan diri,” kata dia kepada detikSumbagsel, Jumat (27/9/2024) malam.
“Kami diminta pihak rutan untuk bekerja sama dalam proses pengejaran narapidana ini. Identitasnya bernama Fauzan, dia ini narapidana kasus pencurian dengan pemberatan,” imbuhnya.
Alsya menjelaskan Fauzan merupakan Tahanan Pendamping (Tamping) yang mendapatkan vonis hukuman 2 tahun 8 bulan.
“Namun nanti untuk lebih jelasnya silahkan dikonfirmasi pihak rutan. Kami hanya sebatas membantu proses pengejaran sesuai dengan permintaan dari pihak rutan sendiri,” tandasnya.
Saat ini tim gabungan dari Polres Pesisir Barat dan Rutan Kelas II B Krui masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Fauzan. (*)










Komentar