Inti Lampung – Hukum dan Kriminal | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen saat menggeledah tiga lokasi di Lampung Tengah terkait kasus suap Bupati Lampung Ardito Wijaya pada Selasa (16/12/2025).
Tiga lokasi yang digeledah yaitu Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah.
“Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa malam.
Budi mengatakan, penyidik akan melakukan telaah dan analisis terhadap dokumen yang sudah disita untuk mendukung pengungkapan perkara.
Dia mengatakan, KPK akan fokus mendalami kasus suap di mana Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, diduga mematok fee 15-20 persen dari sejumlah proyek.
“Kegiatan tangkap tangan pada pekan kemarin ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melihat lagi lebih dalam, melihat lagi lebih luas, apakah modus-modus ini juga terjadi di dinas-dinas lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025 pada Kamis (11/12/2025).
Empat tersangka lainnya yaitu Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah.
Lalu Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri. (*)










Komentar