Inti Lampung – Kabar Lampung | Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bendungan Margatiga di Lampung Timur yang dibangun dengan anggaran mencapai Rp846 miliar pada hari Senin (26/8/2024) kemarin.
Jokowi mengatakan bendungan ini dibangun sejak 2017. Dia menyebut pemerintah sedang berfokus membenahi pengelolaan air bersih, Margatiga sebagai bendungan ke-44 yang ia resmikan selama menjabat sebagai presiden.
“Bendungan yang menghabiskan anggaran Rp846 miliar memiliki luas genangan 2.313 hektare yang memiliki daya tampung 42 juta meter kubik air. Ini sangat besar sekali,” kata dia.
Menurutnya, bendungan punya banyak fungsi untuk menopang hidup masyarakat. “Ini betul-betul bisa berfungsi baik untuk irigasi, untuk air baku, untuk listrik, mereduksi banjir di sekitar bendungan,” ujar Jokowi.
Di sisi lain, proses pembangunan bendungan yang belokasi di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung ini banyak menuai persoalan. Mulai dari masalah ganti rugi hingga kasus korupsi yang hingga kini masih bergulir.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji, Sekampung, Roy Pardede mengakui sampai bendungan diresmikan, masi ada persoalan ganti rugi yang belum terselesaikan sebanyak 846 bidang.
Dia mengaku yang menjadi kendala terhambatnya penyelesaian ganti rugi yakni, pendataan identitas pendapat ganti rugi lahan dan eks lahan kawasan hutan yang belum ada kepastian ganti rugi dan masih di lakukan audit dari BPKP.
Terkait kasus korupsi Polda Lampung menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, untuk pembangunan Bendungan Margatiga mencapai Rp439.55 miliar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, potensi kerugian negara sebesar Rp439.55 miliar tersebut didapat berdasarkan hasil audit terhadap jumlah pembayaran negara atas 1.438 dan 306 bidang tanah genangan yang terdampak Bendungan Margatiga.
Terkait kasus tersebut, Polda Lampung menetapkan empat orang sebagai tersangka. Para tersangka yakni mantan Kepala BPN Lampung Timur 2020-2022 inisial AR, mantan Kepala Desa Trimulyo inisial AS, IN selaku penitip tanam tumbuh, dan OT (Satgas B).
“Iya benar, saat ini penanganan kasus korupsi Bendungan Margatiga terus berjalan dan sudah ada menetapkan empat tersangka,” kata Kombes Umi Fadillah Astutik dikutip dari Suara.com, Kamis (30/5/2024) lalu.
Teranyar, pada hari Kamis (1/8/2024) lalu, Komisi I DPRD Provinsi Lampung menyambangi Polda Lampung mempertanyakan perkembangan penanganan kasus korupsi yang rugikan negara hingga ratusan miliar itu.
Rombongan wakil rakyat Bumi Ruwa Jurai itu diterima langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika di ruang rapat kapolda. Dia bilang penanganan kasus Bendungan Margatiga masih terus berjalan.
“Saat ini sudah masuk tahap 1 di Kejati Lampung untuk tiga orang tersangka dan sedang pelengkapan berkas-berkas sesuai petunjuk kejaksaan,” kata Helmy.
Helmy menambahkan, Polda Lampung juga telah berkoordinasi dan bersinergi dengan stakeholder terkait penanganan perkara tersebut. (*)









