Wanita Muda di Tulang Bawang Barat Diamankan Polisi karena Kasus Ini

- Editor

Selasa, 30 April 2024 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NS (24) warga Tulang Bawang Barat diamankan polisi atas dugaan kasus Narkoba | Foto: Ist.

NS (24) warga Tulang Bawang Barat diamankan polisi atas dugaan kasus Narkoba | Foto: Ist.

Inti LampungHukum dan Kriminal | Seorang Wanita muda berinisial NS (24) warga Tulang Bawang Barat diamankan Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat atas dugaan kasus Narkoba.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi mengatakan, NS kedapatan memiliki dan membawa sabu-sabu sebanyak satu paket kecil saat berada di salah satu rumah yang terletak di Tiyuh Candra Kencana.

“Memang benar, wanita tersebut tertangkap tangan oleh Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, saat memilik dan membawa sabu-sabu,” kata dia, Selasa (30/04/2024).

Baca Juga :  Soal Kasus Koperasi Betik Gawi Milik Pemkot Bandar Lampung, Ini Kata Polda Lampung

Ia mengatakan, penangkapan terhadap NS itu dilakukan pada senin (24/4/2024) sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Sabu.

Plastik klip kecil tersebut ditemukan dalam kotak rokok merk yang disimpan di dalam saku baju yang dikenakan oleh NS saat dilakukan penangkapan.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku NS mengakui narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki bernama AN (DPO).

Baca Juga :  Percaya pada Dukun, Janda Asal Bandar Lampung Tertipu Puluhan Juta

“Sabu-sabu sebanyak satu paket itu dia beli seharga Rp. 300.000 karena disuruh oleh temannya,” ujar AKP Yopi.

Usai ditangkap di tempat kejadian, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat, guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuma minimal 4 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Amankan Sejumlah Dokumen
Sebuah Cerita Tentang Harapan, Jerat Eksploitasi dan Gelapnya Industri Hiburan Malam
Malu-maluin Lampung, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil
Napi Rutan Krui Kabur, Ini Penjelasan Kapolres Pesisir Barat
Tiga ASN Tilap Insentif Senilai Rp 2.8 Miliar Lebih, Ini Penjelasan Kejari Lampung Selatan
Kasus Perundungan di SMA Kebangsaan Terungkap, Terduga Pelaku Segera Diperiksa Polisi
Agak Laen; Pria Ini Tega ‘Gituin’ Anak Kandungnya, 2 Tahun Baru Terungkap
Polisi Ungkap Produksi Pertamax Palsu, Beredar di Lampung Timur
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:22 WIB

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Amankan Sejumlah Dokumen

Senin, 8 Desember 2025 - 14:56 WIB

Sebuah Cerita Tentang Harapan, Jerat Eksploitasi dan Gelapnya Industri Hiburan Malam

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:01 WIB

Malu-maluin Lampung, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Sabtu, 28 September 2024 - 09:07 WIB

Napi Rutan Krui Kabur, Ini Penjelasan Kapolres Pesisir Barat

Rabu, 18 September 2024 - 13:43 WIB

Tiga ASN Tilap Insentif Senilai Rp 2.8 Miliar Lebih, Ini Penjelasan Kejari Lampung Selatan

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat menerima audiensi jajaran BPS Provinsi Lampung di Ruang Kerja Sekda | Foto: Ist.

Ekonomi dan Bisnis

Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 7 Apr 2026 - 19:17 WIB