Seorang Gadis di Bandar Lampung Ditipu Marinir Gadungan, Ini Modusnya

- Editor

Sabtu, 27 April 2024 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kasus Penipuan | Foto: Ist.

Ilustrasi Kasus Penipuan | Foto: Ist.

Inti LampungHukum dan Kriminal | Seorang pedagang ikan bernama Didi Darmawan (32) diamankan polisi atas dugaan kasus penipuan. Korbannya adalah seorang gadis inisal PR (24) warga Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Dalam menjalankan aksinya Didi mengaku anggota Marinir, namun belakangan diketahui pelaku ternyata hanya seorang penjual ikan. Dia mengaku sebagai anggota TNI itu demi memikat dan manfaatkan korban PR.

Modusnya, diawali dari perkenalan via medsos hingga mengaku ingin serius meminang gadis tersebut. Alhasil, pelaku meminta korban mengirimkan sejumlah uang untuk membantunya mengurus administrasi persyaratan pernikahan.

Baca Juga :  Bunuh Ayah Kandung, Pemuda di Pesisir Barat Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Ini Alasannya

“Total kurang lebih dana yang sudah diserahkan kepada pelaku senilai 1,4 juta, dari pengakuannya dana digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” kata Kanitreskrim Polsek Kedaton, Ipda Ari Efra Hanisa dikonfirmasi, Sabtu (27/4/2024).

Kanitreskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban terhadap sosok Didi Darmawan hendak menikahi PR. Tapi tak kunjung berkenalan dengan pihak keluarga atau datang langsung ke rumah kekasihnya.

“Orang tua korban merasa curiga, ini kok kenalan melalui aplikasi seperti ini. Akhirnya dipancing untuk datang ke rumah dan diverifikasi, ternyata benar, dia hanya mengaku-ngaku sebagai anggota Marinir,” ungkap Ari dikutip dari IDN Times.

Merasa ditipu, pihak keluarga akhirnya melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian. “Kami menerima laporan dan mendatangi TKP melakukan penangkapan, setelah diamankan dan diverifikasi berikut pemeriksaan, betul pelaku bukan anggota Marinir,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sebuah Cerita Tentang Harapan, Jerat Eksploitasi dan Gelapnya Industri Hiburan Malam

Bersamaan dengan penangkapan, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa transferan uang hingga handphone milik korban. “Tersangka sudah dilakukan penahanan, dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Amankan Sejumlah Dokumen
Sebuah Cerita Tentang Harapan, Jerat Eksploitasi dan Gelapnya Industri Hiburan Malam
Malu-maluin Lampung, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil
Napi Rutan Krui Kabur, Ini Penjelasan Kapolres Pesisir Barat
Tiga ASN Tilap Insentif Senilai Rp 2.8 Miliar Lebih, Ini Penjelasan Kejari Lampung Selatan
Kasus Perundungan di SMA Kebangsaan Terungkap, Terduga Pelaku Segera Diperiksa Polisi
Agak Laen; Pria Ini Tega ‘Gituin’ Anak Kandungnya, 2 Tahun Baru Terungkap
Polisi Ungkap Produksi Pertamax Palsu, Beredar di Lampung Timur
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:22 WIB

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Amankan Sejumlah Dokumen

Senin, 8 Desember 2025 - 14:56 WIB

Sebuah Cerita Tentang Harapan, Jerat Eksploitasi dan Gelapnya Industri Hiburan Malam

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:01 WIB

Malu-maluin Lampung, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Sabtu, 28 September 2024 - 09:07 WIB

Napi Rutan Krui Kabur, Ini Penjelasan Kapolres Pesisir Barat

Rabu, 18 September 2024 - 13:43 WIB

Tiga ASN Tilap Insentif Senilai Rp 2.8 Miliar Lebih, Ini Penjelasan Kejari Lampung Selatan

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat menerima audiensi jajaran BPS Provinsi Lampung di Ruang Kerja Sekda | Foto: Ist.

Ekonomi dan Bisnis

Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 7 Apr 2026 - 19:17 WIB