Inti Lampung – Hukum dan Kriminal | Seorang pedagang ikan bernama Didi Darmawan (32) diamankan polisi atas dugaan kasus penipuan. Korbannya adalah seorang gadis inisal PR (24) warga Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Dalam menjalankan aksinya Didi mengaku anggota Marinir, namun belakangan diketahui pelaku ternyata hanya seorang penjual ikan. Dia mengaku sebagai anggota TNI itu demi memikat dan manfaatkan korban PR.
Modusnya, diawali dari perkenalan via medsos hingga mengaku ingin serius meminang gadis tersebut. Alhasil, pelaku meminta korban mengirimkan sejumlah uang untuk membantunya mengurus administrasi persyaratan pernikahan.
“Total kurang lebih dana yang sudah diserahkan kepada pelaku senilai 1,4 juta, dari pengakuannya dana digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” kata Kanitreskrim Polsek Kedaton, Ipda Ari Efra Hanisa dikonfirmasi, Sabtu (27/4/2024).
Kanitreskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban terhadap sosok Didi Darmawan hendak menikahi PR. Tapi tak kunjung berkenalan dengan pihak keluarga atau datang langsung ke rumah kekasihnya.
“Orang tua korban merasa curiga, ini kok kenalan melalui aplikasi seperti ini. Akhirnya dipancing untuk datang ke rumah dan diverifikasi, ternyata benar, dia hanya mengaku-ngaku sebagai anggota Marinir,” ungkap Ari dikutip dari IDN Times.
Merasa ditipu, pihak keluarga akhirnya melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian. “Kami menerima laporan dan mendatangi TKP melakukan penangkapan, setelah diamankan dan diverifikasi berikut pemeriksaan, betul pelaku bukan anggota Marinir,” imbuhnya.
Bersamaan dengan penangkapan, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa transferan uang hingga handphone milik korban. “Tersangka sudah dilakukan penahanan, dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun,” tandasnya. (*)









