Hati-hati Penipuan Pinjol Ilegal, Ini Modusnya

- Editor

Rabu, 24 April 2024 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pinjol Ilegal | Foto: Ist.

Ilustrasi Pinjol Ilegal | Foto: Ist.

Inti LampungEkonomi dan Bisnis | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menghimbau masyarakat Indonesia untuk berhati-hati saat melakukan pinjaman online atau Pinjol.

Pasalnya, baru-baru ini, Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari pihak fintech legal terkait penipuan dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik mereka.

Seperti dilaporkan Uzone.id, penipu ini berpura-pura menjadi fintech berizin dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation), padahal nyatanya mereka merupakan entitas ilegal yang tidak memiliki izin beroperasi.

Hingga saat ini, tercatat lebih dari 100 situs maupun sosial media palsu yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Baca Juga :  Belum Pada ‘Ngeh’, Ternyata Lampung Punya Potensi Ekonomi Sangat Besar

Untuk menghindari penipuan ini, masyarakat pun diminta untuk tetap waspada apabila ada penawaran investasi ilegal di media sosial Telegram. Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L).

Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Sementara itu, OJK juga terus bergerak untuk memberantas pinjol-pinjol ilegal yang menjebak masyarakat. Semenjak Februari sampai Maret 2024, OJ telah menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal.

Baca Juga :  Desaku Maju Dorong Kemandirian Ekonomi dan Ketahanan Pangan Desa

“Entitas-entitas ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” sebut laporan tersebut dikutip Rabu (24/04/2024).

Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjol ilegal yang melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Bagi masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya kegiatan pinjol ilegal, OJK menghimbau untuk segera melaporkannya kepada Kontak OJK lewat nomor telepon 157, WhatsApp: 081157157157 dan email: satgaspasti@ojk.go.id. (*)

Berita Terkait

Iduladha 1447 H, Penjualan Hewan Kurban Asal Lampung Meningkat
Pemprov Lampung Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan untuk Dorong Ekonomi Pesisir
HIPMI Half Marathon 2026 Dorong Sport Tourism dan Perputaran Ekonomi di Lampung
Gubernur Lampung Dorong Desa jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh Sensus Ekonomi 2026
Disperindag Lampung Ajak UMKM Naik Level di Era Digital Lewat Pemanfaatan Teknologi AI
Wagub Jihan Tinjau Langsung Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Jelang Idulfitri
Rakor Inflasi Februari 2026, Pemprov Lampung Dorong TPID Lebih Aktif Awasi Harga Pasar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:05 WIB

Iduladha 1447 H, Penjualan Hewan Kurban Asal Lampung Meningkat

Senin, 25 Mei 2026 - 11:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan untuk Dorong Ekonomi Pesisir

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:44 WIB

HIPMI Half Marathon 2026 Dorong Sport Tourism dan Perputaran Ekonomi di Lampung

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:08 WIB

Gubernur Lampung Dorong Desa jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Selasa, 7 April 2026 - 19:17 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi | Foto: Ist.

Budaya Lampung

Sejarah Sekala Brak: Jejak Awal Peradaban dan Budaya Orang Lampung

Rabu, 10 Jun 2026 - 10:42 WIB

Kiri pakaian adat Pepadun dan Kanan pakaian adat Saibatin | Foto: Ist.

Budaya Lampung

Apa Perbedaan Lampung Saibatin dan Pepadun? Ini Penjelasannya

Selasa, 9 Jun 2026 - 11:01 WIB