Inti Lampung – Ekonomi dan Bisnis | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara terkait penegakan hukum terhadap bisnis pinjaman online atau pinjol ilegal.
Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan saat ini penegakan hukum terhadap industri gelap Pinjol ilegal belum tuntas.
“Mestinya pemerintah bisa lebih tegas,” kata dia, Jumat (26/4/2024) kemarin dikutip dari Tempo.
Sejauh ini, lanjutnya, pemerintah hanya menindak seperti memblokir, membekukan akun, atau sesekali merazia kantor pinjol ilegal. Padahal seharusnya pemerintah bisa melakukan lebih dari itu.
“Pemerintah dapat melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana dan investornya,” ujar Tio.
Diketahui, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.
Selain itu, ada pula 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
“Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Satgas Pasti, Hudiyanto, dalam keterangan resminya pada 18 April 2024. (*)










Komentar