Inti Lampung – Ekonomi dan Bisnis | Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto membuka Rapat Koordinasi Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Ballroom Hotel Golden Tulip Springhill Bandar Lampung, Kamis (17/10/2024).
Pada kesempatan itu Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
“Perda ini menjadi dasar bagi pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk berkolaborasi membangun Provinsi Lampung melalui skema-skema sesuai dengan ketentuan dan visi perusahaan untuk membuktikan responsibility nya kepada masyarakat sekitar,” kata dia.
Pemerintah Provinsi Lampung membuka peluang seluas-luasnya pada dunia usaha untuk mengekspresikan penyaluran tanggung jawabnya, bukan hanya dari bentuk charity, tetapi juga bentuk lain.
“Kedepan kita lebih pada, bahwa dengan CSR kita bisa mendorong pada sharing benefit dan sharing value pada komunitas yang kita bina. Itu kita harapkan arahnya lebih kesana oleh karena kita ingin ada sesuatu yang berkelanjutan,” ujarnya.
“Kita harapkan dalam pertemuan ini akan timbul pemikiran-pemikiran yang akan menjadi pijakan kita kedepan sebagai bentuk tanggung jawab kita untuk masyarakat Lampung, dengan visi masyarakat yang lebih sejahtera, lebih makmur, berdaya saing, lebih sehat,” imbuhnya.
Diakhir, Sekdaprov menegaskan bahwa sinergitas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga diperlukan demi berhasilnya pembangunan Lampung kedepan. (*)









