Inti Lampung – Hukum | Sebuah pribahasa yang sudah tak asing di telinga kita ‘sejahat-jahatnya harimau, tak akan memangsa anaknya sendiri’ yang berarti betapapun jahatnya orang tua kandung, mereka tidak akan tega mencelakai anaknya sendiri.
Namun agak laen dengan yang dilakukan oleh PA asal Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara. Lantaran didorong hawa nafsu yang tak terbendung, pria itu tega menodai putri kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Dari laporan Radar Utara ID, PA telah melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama 2 (dua) tahun. Terakhir perbuatan biadab itu dilakukannya pada hari Rabu (11/9/2024) lalu.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi mengatakan, selama ini korban tinggal di rumah bersama ayah kandungnya dan ibu tirinya.
Iptu Khalid Wahyudi mengungkapkan, aksi bejat tersebut kerap dilakukan pelaku pada saat malam hari. Jika tidak mau menuruti keinginannya, pelaku akan memulangkan korban ke ibu kandungnya yang ada di Lampung.
“Perbuatan selama 2 tahun, ini nyaris dilakukan oleh pelaku setiap malam hari dimana ibu tiri korban sedang posisi tidur. Dan korban selalu diancam dan dalam tekanan pelaku. Sehingga korban mau menuruti permintaan pelaku,” kata Kapolsek, Kamis (12/9/2024).
“Dan selama, ini pelaku juga selalu mencekoki korban dengan pil KB supaya korban tidak hamil,” imbuh Iptu Khalid Wahyudi.
Kapolsek menjelaskan, aksi bejat pelaku ini terungkap setelah adanya laporan dari kakak tiri korban kepada pihak Mapolsek Ketahun. Atas dasar laporan, itulah tim Tiger Unit Polsek Ketahun langsung bergerak ke lapangan dan berhasil melumpuhkan pelaku.
“Saat kita bekuk, pelaku sempat melawan dan kita lumpuhkan. Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Ketahun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan sisa pil KB yang kerap diminumkan pelaku kepada korban. (*)










Komentar