Inti Lampung – Hukum dan Kriminal | Oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakata (LSM) ditangkap Tim Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung Timur atas dugaan kasus pemerasan.
Oknum LSM berinisial AK (40) yang merupakan warga Kecamatan Pasir Sakti itu diduga memeras salah satu kepala dusun, yang ada di di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, tersangka diduga melakukan aksi pemerasan terhadap SY, Kepala Dusun, di Kecamatan Pasir Sakti, pada Sabtu (27/4/2024).
Aksi kejahatan ini dilakukan tersangka AK dengan cara mengancam korban, karena diduga mengambil bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) milik salah satu warga dan dialihkan ke orang lain.
“Tersangka mengancam akan membawa peristiwa pengalihan bantuan sosial PKH tersebut ke jalur hukum. Sehingga korban sempat ketakutan,” kata Johanes dikutip dari SuaraLampung.id.
Kemudian jika korban ingin persoalan tersebut dianggap selesai, tersangka justru meminta uang Rp20 juta. Korban yang ketakutan akhirnya sempat menyerahkan uang Rp10 juta. Lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke petugas kepolisian.
Petugas Satreskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak cepat. Petugas menangkap tersangka dan membawanya ke kantor polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)









