Inti Lampung – Ekonomi dan Bisnis | Perilaku oknum petugas Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bandar Lampung dipertanyakan setelah seorang nasabah KPR subsidi mengaku mendapat intimidasi hanya karena terlambat empat hari membayar angsuran.
Insiden yang terjadi pada hari Kamis, 11 Desember 2025 itu memicu sorotan tajam terhadap standar pelayanan BTN dan kepatuhannya pada aturan perlindungan konsumen perbankan.
Nasabah berinisial F menceritakan bahwa seorang petugas BTN mendatangi rumahnya tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Awalnya, mereka menyampaikan bahwa angsuran KPR sudah melewati jadwal pembayaran tanggal 7 setiap bulannya.
Nasabah lalu menjawab dengan sopan bahwa ia akan melunasi angsuran setelah uang tersedia karena sedang menghadapi situasi keluarga yang darurat.
“Saya bilang, ‘nanti kami bayar setelah ada duit, pasti kami bayar.’” Kata F, Senin (15/12/2025).
Namun respons petugas justru berubah menjadi intimidatif. “Kalau tidak punya uang jangan beli rumah, Bu,” ujar nasabah menirukan ucapan petugas bank BTN tersebut.
Ucapan tersebut bukan hanya merendahkan, tetapi juga menunjukkan arogansi petugas yang bertolak belakang dengan prinsip pelayanan publik serta melanggar peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tak hanya itu, lanjut F menjelaskan, petugas berbaju hitam itu lalu membentak dengan kasar ‘Ibu mau bayar atau tidak?! Kalau dibayar, Senin (hari ini, 15/12/2025) saya akan datangi lagi.’
“Ga tau hari ini datang lagi atau ga karena saya sudah menyetorkan angsuran pada hari Jumat, 12 Desember 2025 sore,” jelasnya
Ketika ditanya ada dokumentasi seperti foto atau video petugas saat mendatangi rumah, nasabah tersebut mengaku tidak pegang handphone (HP) saat peristiwa itu terjadi.
“Sayangnya saat itu saya tidak pegang HP,” ucapnya menutup pembicaraan.
Insiden yang nasabah KPR subsidi ini memicu sorotan tajam terhadap standar pelayanan BTN dan kepatuhannya pada aturan perlindungan konsumen perbankan. Terlebih BTN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah.
Oleh karenanya, Inti Lampung akan terus menggali masalah ini lebih dalam terkalit peraturan apa saja yang dilanggar dan seperti apa sanksi dari pelanggaran yang dilakukan BTN terkait hal ini. Kami juga sudah mengirim email Permohonan Konfirmasi kepada pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (doy)









