Inti Lampung – Hukum dan Kriminal | Seorang Wanita muda berinisial NS (24) warga Tulang Bawang Barat diamankan Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat atas dugaan kasus Narkoba.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi mengatakan, NS kedapatan memiliki dan membawa sabu-sabu sebanyak satu paket kecil saat berada di salah satu rumah yang terletak di Tiyuh Candra Kencana.
“Memang benar, wanita tersebut tertangkap tangan oleh Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, saat memilik dan membawa sabu-sabu,” kata dia, Selasa (30/04/2024).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap NS itu dilakukan pada senin (24/4/2024) sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Sabu.
Plastik klip kecil tersebut ditemukan dalam kotak rokok merk yang disimpan di dalam saku baju yang dikenakan oleh NS saat dilakukan penangkapan.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku NS mengakui narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki bernama AN (DPO).
“Sabu-sabu sebanyak satu paket itu dia beli seharga Rp. 300.000 karena disuruh oleh temannya,” ujar AKP Yopi.
Usai ditangkap di tempat kejadian, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat, guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuma minimal 4 tahun penjara. (*)









