OJK: Guru dan Pelajar Rentan Terjerat Pinjol Illegal, Ini Penyebabnya

- Editor

Kamis, 25 April 2024 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | Foto: Ist.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | Foto: Ist.

Inti LampungEkonomi dan Bisnis | Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa’diyah menyebut ada delapan kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat utang pinjaman online atau pinjol illegal.

Dia mengungkapkan ternyata profesi guru menyumbang 42% dari keseluruhan masyarakat yang terjerat kasus Pinjol illegal di seluruh Indonesia. Lalu disusul 21% korban PHK, dan 17% dari kalangan ibu rumah tangga Kemudian 9% adalah karyawan, 4% pedagang, dan 3% pelajar.

Kemudian sisanya yakni tukang pangkas rambut dan ojek online masing-masing 2% dan 1%. Menurutnya, faktor utama penyebab masyarakat terjerat Pinjol illegal adalah rendahnya literasi keuangan demi memenuhi kebutuhan gaya hidup.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Terus Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan Petani Singkong

“Biasanya dipilih karena ada kemudahan, pinjol ilegal itu biasanya cepat [cairnya],karena tidak diteliti profil risiko nya [si peminjam],” dalam UOB Literacy Circle, Rabu (24/4/2024) kemarin.

Halimatus menuturkan apabila terjerat pinjol illegal, maka penting untuk segera lunasi utang. Selanjutnya, jangan gali lubang tutup lubang alias hindari upaya mencari pinjaman baru untuk melunasi utang yang lama.

Baca Juga :  Camat dan Mobil Dinas jadi Alat Politik, Tamparan Keras untuk Bawaslu

Saat ini, dia menambahkan, OJK terus mengimbau masyarakat untuk memperhatikan 2L, yaitu Legal dan Logis. Legal maksudnya cek legalitas perusahaan maupun produk yang ditawarkan. Sementara logis artinya memahami rasionalitas keuntungan yang ditawarkan.

“Suku bunga pinjol yang legal itu dan efektif per 1 Januari adalah 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif dan 0,1% per hari untuk pinjaman produktif. Per hari ya bukan per tahun,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dorong Program MBG Libatkan BUMDes dan UMKM Desa
Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Harga Pangan untuk Kendalikan Inflasi
Iduladha 1447 H, Penjualan Hewan Kurban Asal Lampung Meningkat
Pemprov Lampung Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan untuk Dorong Ekonomi Pesisir
HIPMI Half Marathon 2026 Dorong Sport Tourism dan Perputaran Ekonomi di Lampung
Gubernur Lampung Dorong Desa jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh Sensus Ekonomi 2026
Disperindag Lampung Ajak UMKM Naik Level di Era Digital Lewat Pemanfaatan Teknologi AI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:32 WIB

Gubernur Lampung Dorong Program MBG Libatkan BUMDes dan UMKM Desa

Senin, 22 Juni 2026 - 18:45 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Harga Pangan untuk Kendalikan Inflasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:05 WIB

Iduladha 1447 H, Penjualan Hewan Kurban Asal Lampung Meningkat

Senin, 25 Mei 2026 - 11:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan untuk Dorong Ekonomi Pesisir

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:44 WIB

HIPMI Half Marathon 2026 Dorong Sport Tourism dan Perputaran Ekonomi di Lampung

Berita Terbaru

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal | Foto: Ist.

Ekonomi dan Bisnis

Gubernur Lampung Dorong Program MBG Libatkan BUMDes dan UMKM Desa

Senin, 22 Jun 2026 - 19:32 WIB

Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah | Foto: Ist.

Ekonomi dan Bisnis

Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Harga Pangan untuk Kendalikan Inflasi

Senin, 22 Jun 2026 - 18:45 WIB