Inti Lampung – Politik | Bawaslu Kota Bandar Lampung membenarkan adanya kegiatan sosialisasi yang bermuatan kampanye oleh Bakal Calon Walikota Reihana yang diduga dilakukan di Masjid Baitul Makmur, Kelurahan Sumberejo Sejahtera, Kemiling.
Bahkan jajaran Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam hal ini Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kemiling ada di lokasi saat calon yang diusung PDI Perjuangan itu melakukan kampanye menggunakan logo Partai Gerindra.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hasanuddin Alam mengatakan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kemiling sudah melakukan penelusuran.
“Informasi awal sudah masuk tiga hari lalu, dan Panwascam juga hadir di kegiatan itu. Kami minta Panwascam melengkapi form pengawasan secara lengkap,” kata Hasanuddin Alam kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Hasan menegaskan, meski belum ditetapkan sebagai Calon Walikota, tetapi dalam Undang-undang Nomor 10 tentang Pilkada diatur bahwa tidak boleh melakukan kampanye di rumah ibadah.
“Ada aturan melarang kampanye di tempat ibadah, sosialisasi beda tipis dengan kampanye. Jadi para calon harus memahami regulasi, dan gunakan etika berkampanya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bakal calon (Balon) Walikota Bandar Lampung yang diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP), Reihana Wijayanto mengejutkan publik usai videonya diduga kampanye di masjid menggunakan logo Partai Gerindra beredar.
Dalam video hingga foto yang beredar di media sosial, mantan kepada dinas Kesehatan provinsi Lampung selama 14 tahun ini terlihat melakukan sosialisasi di sebuah masjid yang berlokasi di Kemiling, Bandar Lampung.
Balon Walikota Bandar Lampung yang berpasangan dengan Aryodhia Febriansyah membagikan itu tote bag berwarna biru yang menampilkan foto dirinya dengan logo Partai Gerindra serta gambar Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. (*)









