Inti Lampung – Kabar Lampung | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Potensi kendaraan yang selama ini belum membayar pajak secara rutin diperkirakan mencapai dua juta unit.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Lampung, Andy Roby mengatakan, perlunya pendataan jumlah kendaraan dengan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten/kota untuk menyukseskan program pemutihan PKB yang dicanangkan Pemprov Lampung ini.
“Pendataan ini penting agar keberadaan objek pajak dapat diketahui secara akurat. Dengan data yang valid, kita bisa mengoptimalkan penerimaan pajak daerah,” kata dia, Senin (28/4/2025).
Ia mengatakan sosialisasi ini tidak hanya untuk menginformasikan program pemutihan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat pentingnya membayar pajak.
Selain itu, ia berharap Bapenda Lampung dapat menyurati semua perusahaan, baik milik pemerintah maupun swasta, agar segera melunasi pajak kendaraan operasional dan mengurus balik nama kendaraan ke plat nomor Lampung.
“Saya juga mendorong agar layanan pembayaran pajak dibuat lebih cepat dan mudah untuk memudahkan masyarakat, termasuk opsi pembayaran. Baik secara tunai, transfer, maupun QRIS,” katanya. (*)










Komentar