AKD Segera Terbentuk, Ini Kata Ketua DPRD Lampung

- Editor

Kamis, 24 Oktober 2024 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar | Foto: Ist.

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar | Foto: Ist.

Inti LampungKabar Lampung | Pasca pimpinan tetap resmi dilantik, DPRD Lampung segera melakukan rapat paripurna penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024-2029.

Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar mengatakan, saat ini pembahasan antar fraksi di DPRD Lampung terkait AKD sudah selesai dan tinggal menunggu waktu untuk segera diparipurnakan.

“Kami bersama pimpinan DPRD lainnya, nanti akan segera berdiskusi, untuk waktunya kami belum bisa jawab, tapi sesegera mungkin, mudah-mudahan komunikasi dengan fraksi-fraksi lancar,” kata Ahmad Giri Akbar, Selasa (22/10/2024).

Menurutnya, fungsi dan kinerja di DPRD baru dapat berjalan maksimal setelah terbentuknya AKD. Disinggung terkait nama-nama yang telah dibahas di fraksi, Giri enggan membeberkan.

Baca Juga :  Sekretariat DPRD Lampung Siap Meriahkan Turnamen Mini Soccer IJP FC

Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Lampung, Muhammad Ghofur mengungkapkan, nantinya setiap anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029 akan bekerja penuh selama tujuh hari dan memiliki staf khusus.

“Kami telah menyepakati perubahan tata tertib, termasuk usulan agar setiap anggota dewan memiliki staf khusus untuk menjalin kemitraan yang setara dengan gubernur dan organisasi perangkat daerah (OPD),” ungkap Muhammad Ghofur.

Menurut Ghofur, keberadaan staf khusus nantinya akan membantu para anggota DPRD Lampung untuk menghadapi berbagai isu kompleks, hingga memberikan masukan yang relevan sesuai dengan keahlian staf tersebut.

Baca Juga :  DPRD Lampung Fasilitasi Aspirasi Warga Way Dadi Terkait Sengketa Lahan Puluhan Tahun

“Kami sudah mencantumkan dalam pasal, setiap anggota dewan akan memiliki staf khusus. Namun ini masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jika disetujui, nanti akan langsung dijalankan,” ujar M. Ghofur.

Sementara untuk penambahan hari kerja dari lima menjadi tujuh hari, hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan peran DPRD dalam melayani masyarakat.

Sebab nantinya, tiap hari Sabtu dan Minggu juga bisa digunakan oleh para anggota DPRD Lampung, untuk menggelar agenda formal seperti rapat dengar pendapat (RDP) dengan OPD.

Dengan adanya keputusan tersebut, diharapkan mampu meningkatkan kinerja DPRD Lampung, baik dalam peran legislatif maupun pelayanan publik. (*)

Berita Terkait

TPA Bakung: Bau Busuk dari Hembusan ‘Angin Sorga’ Sang Wali
Pemprov Lampung: Tenaga Pendamping jadi Bagian Penguatan Percepatan Pembangunan
Menakar Komitmen Eva Dwiana: Pendidikan Gratis Hanya Komoditas Politik atau Janji yang Disandera?
Pengawasan Itjen Kemendagri Dorong Pemprov Lampung Tingkatkan Kinerja Pemerintahan
Pemerintah Pusat dan Pemprov Lampung Percepat Pembangunan PSEL Lampung Raya
TP PKK Lampung Sambut Kunjungan TP PKK Pusat di Mahan Agung
Menyelisik Efektivitas Anggaran Penanganan Banjir Kota Bandar Lampung
Gubernur Lampung Tegaskan Komitmen Dukung Investasi Properti dan Perumahan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:43 WIB

TPA Bakung: Bau Busuk dari Hembusan ‘Angin Sorga’ Sang Wali

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:42 WIB

Pemprov Lampung: Tenaga Pendamping jadi Bagian Penguatan Percepatan Pembangunan

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:47 WIB

Menakar Komitmen Eva Dwiana: Pendidikan Gratis Hanya Komoditas Politik atau Janji yang Disandera?

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:34 WIB

Pengawasan Itjen Kemendagri Dorong Pemprov Lampung Tingkatkan Kinerja Pemerintahan

Senin, 11 Mei 2026 - 19:06 WIB

TP PKK Lampung Sambut Kunjungan TP PKK Pusat di Mahan Agung

Berita Terbaru

Sampah di TPA Bakung menggunung | Foto: KONSENTRIS.ID/Derri Nugraha

Bandar Lampung

TPA Bakung: Bau Busuk dari Hembusan ‘Angin Sorga’ Sang Wali

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:43 WIB