Inti Lampung – Ekonomi dan Bisnis | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung memberikan lampu hijau terhadap rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam menerbitkan regulasi larangan penjualan ayam hidup ke luar wilayah.
Legislator menilai kebijakan ini merupakan langkah visioner untuk menghentikan ketergantungan Lampung sebagai sekadar pemasok bahan mentah ke provinsi tetangga.
Dukungan tersebut muncul karena kebijakan baru ini diyakini bakal menciptakan efek domino positif bagi perekonomian lokal.
Selain meningkatkan nilai tambah produk, aturan tersebut diproyeksikan mampu menyerap banyak tenaga kerja serta memperkuat pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui aktivitas industri pengolahan.
Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengungkapkan bahwa selama ini keuntungan ekonomi terbesar justru mengalir ke daerah lain.
Hal ini terjadi karena ayam dari Lampung dikirim dalam kondisi hidup, lalu diproses dan dikemas di luar daerah sebelum dijual kembali dengan harga tinggi.
“Kita harus mengubah pola lama. Jika ayam tersebut diolah terlebih dahulu di Lampung, maka aktivitas industri akan tumbuh dan lapangan kerja bagi masyarakat kita pun terbuka lebar,” kata Mikdar, Minggu (18/01/2026) kemarin. (*)









