Tiga ASN Tilap Insentif Senilai Rp 2.8 Miliar Lebih, Ini Penjelasan Kejari Lampung Selatan

- Editor

Rabu, 18 September 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Korupsi | Foto: Ist.

Ilustrasi Korupsi | Foto: Ist.

Inti LampungHukum | Kasus korupsi yang melibatkan oknum ASN di Provinsi Lampung kembali terungkap. Tiga pejabat Satpol PP Lampung Selatan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi insentif Satpol PP oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat,

Kepala Kejari Lampung Selatan, Afni Carolina mengatakan, ada pun tiga pejabat yang ditetapkan tersangka tersebut yakni AL (Kasubbag Keuangan), IM (Kabid Tibum), dan M (bendahara). Ketiganya diduga menilap insentif Satpol PP senilai Rp2,8 miliar lebih.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata dia, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga :  Gubernur Lampung Buka Ijtima’ Ulama dan Umara, Tekankan Persatuan untuk Jaga Keutuhan Bangsa

Afni menjelaskan, penetapan itu hasil tindak lanjut dari laporan BPKP Provinsi Lampung yang telah melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan insentif/honorarium tahun anggaran 2021-2022.

“Modus para tersangka, dengan cara memindahkan honorarium personel piket dan unit ke rekening penampung yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, sehingga merugikan negara Rp2.824.911.140,” ujarnya.

Dia menambahkan, dua tersangka inisial AL dan M langsung dijebloskan ke penjara di Rutan Kelas IIA Kalianda, sementara tersangka IM tidak ditahan karena baru mengalami keguguran.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Beri Penghargaan Satpam yang Gagalkan Curanmor

Selanjutnya, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)

Berita Terkait

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Amankan Sejumlah Dokumen
Sebuah Cerita Tentang Harapan, Jerat Eksploitasi dan Gelapnya Industri Hiburan Malam
Malu-maluin Lampung, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil
Napi Rutan Krui Kabur, Ini Penjelasan Kapolres Pesisir Barat
Kasus Perundungan di SMA Kebangsaan Terungkap, Terduga Pelaku Segera Diperiksa Polisi
Agak Laen; Pria Ini Tega ‘Gituin’ Anak Kandungnya, 2 Tahun Baru Terungkap
Polisi Ungkap Produksi Pertamax Palsu, Beredar di Lampung Timur
Soal Kasus Koperasi Betik Gawi Milik Pemkot Bandar Lampung, Ini Kata Polda Lampung

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:22 WIB

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Amankan Sejumlah Dokumen

Senin, 8 Desember 2025 - 14:56 WIB

Sebuah Cerita Tentang Harapan, Jerat Eksploitasi dan Gelapnya Industri Hiburan Malam

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:01 WIB

Malu-maluin Lampung, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Sabtu, 28 September 2024 - 09:07 WIB

Napi Rutan Krui Kabur, Ini Penjelasan Kapolres Pesisir Barat

Rabu, 18 September 2024 - 13:43 WIB

Tiga ASN Tilap Insentif Senilai Rp 2.8 Miliar Lebih, Ini Penjelasan Kejari Lampung Selatan

Berita Terbaru

Diskominfotik Provinsi Lampung menggelar asistensi pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber | Foto: Ist.

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Siber

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:07 WIB