Inti Lampung – Kabar Lampung | Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPRD Lampung, Selasa (20/1/2026).
RDP dihadiri Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan, Wakil Ketua Komisi V Mardiana, Sekretaris Komisi V Elly Wahyuni, serta seluruh anggota Komisi V DPRD Lampung. Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amrico, beserta jajaran.
Agenda rapat difokuskan pada evaluasi pelaksanaan PPDB Tahun 2025 sekaligus pembahasan kesiapan kebijakan dan teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2026. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan PPDB berjalan sesuai regulasi dan prinsip keadilan bagi seluruh peserta didik.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menekankan pentingnya pengawasan ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan guna mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“DPRD Lampung menilai meskipun pelaksanaan PPDB Tahun 2025 secara umum berjalan dengan baik, tetap diperlukan evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan di tahun berikutnya lebih tertib, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Yanuar juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat yang muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap mekanisme seleksi, khususnya pada jalur domisili. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar sosialisasi kebijakan PPDB dapat ditingkatkan dan dipahami secara utuh oleh masyarakat. (*)










Komentar