Eks Karyawan Koperasi Kekar Tuntut Pesangon, DPRD Lampung Rekomendasikan Pembayaran Sesuai Putusan Inkrah

- Editor

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi V DPRD Provinsi Lampung | Foto: Ist.

Komisi V DPRD Provinsi Lampung | Foto: Ist.

Inti LampungKabar Lampung | Sejumlah mantan karyawan Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo kembali menuntut pembayaran pesangon yang belum mereka terima. Didampingi LBH Ansor Lampung, mereka menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua bersama Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Selasa (20/01/2026).

Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, menjelaskan perkara bermula pada 2020 saat 68 karyawan diberhentikan secara sepihak. Para pekerja kemudian menempuh jalur hukum hingga ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan berlanjut ke tingkat kasasi.

“Putusan pengadilan sudah inkrah dan jelas memenangkan para pekerja. Koperasi diwajibkan membayar uang pesangon,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Serahkan Raperda APBD 2026 Senilai Rp7,6 Triliun ke DPRD

Dari total 68 orang, sebanyak 59 mantan karyawan telah menerima kompensasi. Namun, sembilan lainnya belum memperoleh haknya. Lima di antaranya merupakan klien LBH Ansor dengan total nilai pesangon mencapai Rp480 juta, sementara empat orang memilih tidak melanjutkan tuntutan.

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menjelaskan para mantan karyawan tersebut rata-rata telah bekerja selama 10 hingga 11 tahun. “Masalah ini muncul sejak 2020. Saat itu, koperasi meminta karyawan menandatangani perpanjangan kontrak, padahal sebelumnya mereka sudah bekerja lebih dari satu tahun tanpa perjanjian kontrak. Karena tidak mau menandatangani, koperasi menganggap mereka bukan lagi tanggung jawab,” jelas Yanuar.

Baca Juga :  Ketua Komisi V DPRD Lampung Hadiri Gelar Wicara Guru Besar FKIP Unila

Dalam RDP tersebut, Komisi V merekomendasikan agar Koperasi Kekar membayarkan pesangon sebesar Rp480 juta sesuai putusan pengadilan. “Tuntutan mereka berdasarkan hitungan yang kemudian dikuatkan oleh putusan pengadilan. Sempat ada wacana solusi, misalnya pembayaran setengah dari Rp480 juta, tetapi itu tidak disanggupi koperasi,” ujarnya. “Rekomendasi kami jelas, Koperasi Kekar wajib membayar pesangon sesuai putusan pengadilan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Munas HIPMI 2026, Gubernur Sambut Jajaran Pengurus Pusat dan Daerah
Pemprov Lampung Dorong Reforma Agraria untuk Cegah Ketimpangan Penguasaan Lahan
Wagub Jihan: Kepemimpinan Adaptif Jadi Kunci Daya Saing dan Ketahanan Daerah
Pemprov Lampung Perkuat Akuntabilitas Kinerja dan Zona Integritas Perangkat Daerah
Sekdaprov Lampung Dorong Digitalisasi Pengawasan melalui Aplikasi e-Review
Hari Lahir Pancasila, Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Persatuan dan Kepentingan Rakyat
Pemprov Lampung Perkuat Infrastruktur Air untuk Jaga Ketahanan Pangan
Gaji Ke-13 ASN Pemprov Lampung Mulai Cair 2 Juni 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:47 WIB

Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Munas HIPMI 2026, Gubernur Sambut Jajaran Pengurus Pusat dan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Dorong Reforma Agraria untuk Cegah Ketimpangan Penguasaan Lahan

Senin, 8 Juni 2026 - 18:37 WIB

Wagub Jihan: Kepemimpinan Adaptif Jadi Kunci Daya Saing dan Ketahanan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:41 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Akuntabilitas Kinerja dan Zona Integritas Perangkat Daerah

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:36 WIB

Sekdaprov Lampung Dorong Digitalisasi Pengawasan melalui Aplikasi e-Review

Berita Terbaru

Ilustrasi | Foto: Ist.

Budaya Lampung

Sejarah Sekala Brak: Jejak Awal Peradaban dan Budaya Orang Lampung

Rabu, 10 Jun 2026 - 10:42 WIB

Kiri pakaian adat Pepadun dan Kanan pakaian adat Saibatin | Foto: Ist.

Budaya Lampung

Apa Perbedaan Lampung Saibatin dan Pepadun? Ini Penjelasannya

Selasa, 9 Jun 2026 - 11:01 WIB