Eks Karyawan Koperasi Kekar Tuntut Pesangon, DPRD Lampung Rekomendasikan Pembayaran Sesuai Putusan Inkrah

- Editor

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi V DPRD Provinsi Lampung | Foto: Ist.

Komisi V DPRD Provinsi Lampung | Foto: Ist.

Inti LampungKabar Lampung | Sejumlah mantan karyawan Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo kembali menuntut pembayaran pesangon yang belum mereka terima. Didampingi LBH Ansor Lampung, mereka menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua bersama Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Selasa (20/01/2026).

Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, menjelaskan perkara bermula pada 2020 saat 68 karyawan diberhentikan secara sepihak. Para pekerja kemudian menempuh jalur hukum hingga ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan berlanjut ke tingkat kasasi.

“Putusan pengadilan sudah inkrah dan jelas memenangkan para pekerja. Koperasi diwajibkan membayar uang pesangon,” ujarnya.

Baca Juga :  Urai Persoalan Tataniaga Singkong, DPRD Lampung Bentuk Pansus

Dari total 68 orang, sebanyak 59 mantan karyawan telah menerima kompensasi. Namun, sembilan lainnya belum memperoleh haknya. Lima di antaranya merupakan klien LBH Ansor dengan total nilai pesangon mencapai Rp480 juta, sementara empat orang memilih tidak melanjutkan tuntutan.

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menjelaskan para mantan karyawan tersebut rata-rata telah bekerja selama 10 hingga 11 tahun. “Masalah ini muncul sejak 2020. Saat itu, koperasi meminta karyawan menandatangani perpanjangan kontrak, padahal sebelumnya mereka sudah bekerja lebih dari satu tahun tanpa perjanjian kontrak. Karena tidak mau menandatangani, koperasi menganggap mereka bukan lagi tanggung jawab,” jelas Yanuar.

Baca Juga :  Pj Gubernur Samsudin Tinjau Vaksinasi Massal PMK Hewan Ternak di Lampung Tengah

Dalam RDP tersebut, Komisi V merekomendasikan agar Koperasi Kekar membayarkan pesangon sebesar Rp480 juta sesuai putusan pengadilan. “Tuntutan mereka berdasarkan hitungan yang kemudian dikuatkan oleh putusan pengadilan. Sempat ada wacana solusi, misalnya pembayaran setengah dari Rp480 juta, tetapi itu tidak disanggupi koperasi,” ujarnya. “Rekomendasi kami jelas, Koperasi Kekar wajib membayar pesangon sesuai putusan pengadilan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Mirza Tekankan Pelestarian Budaya Lampung untuk Bentuk Karakter Generasi Muda
Pemprov Lampung Finalisasi Aplikasi “Lampung Peduli TBC” untuk Percepat Penanggulangan
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Siber
Peringati Harkitnas ke 118, Pemprov Lampung Gaungkan Semangat Kebangkitan Kolektif Bangsa
Sulpakar Tekankan Disiplin dan Keteladanan ASN Pemprov Lampung
Pemprov Lampung Optimalkan Aset Daerah untuk Koperasi Merah Putih
TPA Bakung: Bau Busuk dari Hembusan ‘Angin Sorga’ Sang Wali
Pemprov Lampung: Tenaga Pendamping jadi Bagian Penguatan Percepatan Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:31 WIB

Mirza Tekankan Pelestarian Budaya Lampung untuk Bentuk Karakter Generasi Muda

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Finalisasi Aplikasi “Lampung Peduli TBC” untuk Percepat Penanggulangan

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:07 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Siber

Senin, 18 Mei 2026 - 11:07 WIB

Sulpakar Tekankan Disiplin dan Keteladanan ASN Pemprov Lampung

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:46 WIB

Pemprov Lampung Optimalkan Aset Daerah untuk Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

Diskominfotik Provinsi Lampung menggelar asistensi pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber | Foto: Ist.

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Siber

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:07 WIB