Inti Lampung – Kabar Lampung | Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar mengimbau seluruh anggota DPRD untuk berperan aktif mensosialisasikan program pemutihan pajak yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 30 Juli 2025.
Imbauan tersebut disampaikan Ahmad Giri Akbar dalam surat DPRD Lampung, Nomor 100.3.4/0590/III.01/30/2025 terkait Sosialisasi Pemutihan Pajak.
Dalam surat imbauan tersebut, Giri meminta kepada seluruh Anggota DPRD Lampung agar mensosialisasikan program pemutihan pajak dalam agenda Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).
Menurut Giri, sosialisasi ini bisa disampaikan Anggota dan Pimpinan DPRD Lampung di daerah pemilihannya masing-masing.
Untuk diketahui, mulai 1 Mei-30 Juli 2025 Pemprov Lampung melalui Bapenda mengadakan program pemutihan pajak.
Program pemutihan ini telah dimulai di seluruh Kantor Pelayanan Samsat sampai 31 Juli 2025, termasuk Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, serta melalui aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM yang telah beroperasi sejak Kamis (1/5/2025). (*)









