Inti Lampung – Kabar Lampung | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung angkat bicara terkait Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menetapkan pejabat sementara (Pj) Gubernur Lampung.
Sementara masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi telah berakhir pada hari ini, 12 Juni 2024. Wakil Ketua III DPRD Lampung, Yozi Rizal menilai hal itu karena Kemendagri memiliki banyak pertimbangan.
Terutama dalam melihat tiga nama usulan DPRD Lampung dan satu nama tambahan dari Pemerintah Pusat. “Pihak Penilai Akhir (PA) mungkin agak bingung untuk menunjuk sosok Pj Gubernur sangking bagus semua. Tapi, kami menunggu saja,” kata dia.
Yozi berharap Penjabat Gubernur yang Kemendagri tetapkan bisa menjadi representasi masyarakat Lampung dan mengenal adat budaya di Bumi Ruwa Jurai.
“Kami berharap Presiden Jokowi dapat menunjuk Pj Gubernur yang memang punya kapasitas, kapabilitas, dan berintegritas mengenal adat budaya Lampung,” ujarnya. Kriteria itu akan mampu menggawangi roda pemerintahan provinsi Lampung dalam rangka transisi.
“Transisi ini kan hanya melanjutkan saja. Paling nanti sama DPRD akan merumuskan kalau memang ada kebijakan yang perlu perbaikan atau revisi di anggaran perubahan 2024,” tandas Yozi. (*)










Komentar