Inti Lampung – Kabar Lampung | Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam penataan akses kepemilikan tanah melalui penerapan skema hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Kebijakan ini diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan dan meningkatkan manfaat tanah bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Selasa (9/6/2026).
Dalam arahannya, Marindo menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berfokus pada penataan aset pertanahan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi.
Menurutnya, penerapan hak berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah merupakan langkah strategis untuk memastikan tanah yang didistribusikan dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak mudah beralih ke pihak-pihak tertentu.
“Kehadiran Badan Bank Tanah diharapkan menjadi instrumen strategis dalam penyediaan tanah. Dengan skema pemberian hak berjangka waktu, kita dapat memastikan pemanfaatan tanah dilakukan secara lebih terpola, terarah, dan terjaga dari praktik penguasaan oleh segelintir pihak saja,” ujar Sekdaprov.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap pengelolaan lahan dapat berlangsung lebih adil, produktif, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung tujuan reforma agraria dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)










Komentar