Inti Lampung – Kabar Lampung | Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengumumkan kebijakan penting yang dinanti-nantikan masyarakat, yakni program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 1 Mei 2025 mendatang.
Hal itu disampaikannya saat meninjau secara langsung lokasi layanan publik terbaru di bidang perpajakan kendaraan bermotor Samsat Drive Thru yang berlokasi di Jl. Jaksa Agung Ri R. Soeprapto (Seberang Lapangan Korpri Kantor Gubernur), Kamis (17/04/2025).
“Kami akan melakukan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung. Ini berlaku untuk seluruh kendaraan, roda dua hingga roda delapan, yang hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan, tanpa melihat berapa lama menunggak,” kata dia.
Pemutihan ini juga mencakup penghapusan sanksi administratif dan akan memberikan layanan balik nama kendaraan secara gratis, tanpa memandang asal kendaraan.
Gubernur menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan.
“Ini adalah kesempatan terakhir. Tahun depan, kepolisian akan melakukan law Enforcement sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2, termasuk penghapusan data kendaraan bagi yang tidak taat pajak,” tandasnya. (*)









