Inti Lampung – Ekonomi dan Bisnis | Dugaan intimidasi terhadap nasabah KPR subsidi oleh petugas Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bandar Lampung memunculkan pertanyaan besar dan mendasar.
Apakah standar operasional prosedur (SOP) penagihan BTN sudah benar-benar patuh pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga negara independen yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk perbankan?
Kasus ini mencuat setelah seorang nasabah mengaku didatangi langsung ke rumahnya oleh petugas BTN meski keterlambatan pembayaran angsuran KPR baru berlangsung selama empat hari. Kunjungan tersebut disebut dilakukan tanpa pemberitahuan awal dan disertai ucapan bernada merendahkan.
Padahal, POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan secara tegas melarang penagihan kredit dengan cara intimidatif, menekan secara psikologis, atau mempermalukan konsumen. Penagihan juga diwajibkan dilakukan secara wajar, profesional, dan beretika.
Dalam praktik perbankan, keterlambatan pembayaran di bawah 30 hari umumnya masih masuk kategori tunggakan ringan. Penanganannya lazim dilakukan melalui notifikasi administratif seperti pengingat pembayaran, bukan pendekatan langsung ke rumah nasabah.
Karena itu, langkah petugas BTN yang turun langsung ke lapangan pada fase tunggakan sangat singkat menimbulkan dugaan adanya SOP penagihan yang terlalu agresif atau pelaksanaan SOP yang tidak terkendali.
Hingga kini, BTN belum membuka secara rinci SOP penagihan KPR yang mereka terapkan, seperti ambang batas keterlambatan sebelum penagihan langsung dilakukan, tahapan penagihan nonfisik, serta standar etika komunikasi petugas kepada nasabah.
Ketertutupan ini membuat publik sulit menilai apakah dugaan intimidasi tersebut merupakan pelanggaran individu dari petugas, atau justru mencerminkan masalah struktural dalam kebijakan penagihan BTN.
Sebagai bank milik negara yang menjadi tulang punggung program KPR subsidi, BTN mestinya memiliki SOP yang tidak hanya efektif secara bisnis, tetapi juga selaras dengan prinsip perlindungan konsumen dan keadilan sosial.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian kepatuhan BTN terhadap OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan. POJK 22/2023 memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengevaluasi praktik penagihan bank dan menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap SOP dan praktik penagihan di lapangan, kasus serupa dikhawatirkan akan berulang, khususnya pada segmen nasabah rentan seperti penerima KPR subsidi.
Inti Lampung telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada pihak BTN untuk meminta penjelasan mengenai SOP penagihan KPR serta mekanisme pengawasan terhadap petugas lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan.
Kasus ini menegaskan bahwa penagihan kredit bukan semata soal kewajiban finansial, tetapi juga menyangkut hak, martabat, dan perlindungan konsumen yang wajib dijaga oleh setiap lembaga jasa keuangan. (doy)









