SOP Penagihan BTN Dipertanyakan: Apakah Sudah Patuhi Aturan OJK?

- Editor

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Cabang BTN Bandar Lampung | Foto: Rodi Ediyansyah/Inti Lampung

Kantor Cabang BTN Bandar Lampung | Foto: Rodi Ediyansyah/Inti Lampung

Inti LampungEkonomi dan Bisnis | Dugaan intimidasi terhadap nasabah KPR subsidi oleh petugas Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bandar Lampung memunculkan pertanyaan besar dan mendasar.

Apakah standar operasional prosedur (SOP) penagihan BTN sudah benar-benar patuh pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga negara independen yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk perbankan?

Kasus ini mencuat setelah seorang nasabah mengaku didatangi langsung ke rumahnya oleh petugas BTN meski keterlambatan pembayaran angsuran KPR baru berlangsung selama empat hari. Kunjungan tersebut disebut dilakukan tanpa pemberitahuan awal dan disertai ucapan bernada merendahkan.

Padahal, POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan secara tegas melarang penagihan kredit dengan cara intimidatif, menekan secara psikologis, atau mempermalukan konsumen. Penagihan juga diwajibkan dilakukan secara wajar, profesional, dan beretika.

Baca Juga :  Pj Gubernur Lampung Tandatangani Kerja Sama KUB Bank Lampung dan Bank Jatim

Dalam praktik perbankan, keterlambatan pembayaran di bawah 30 hari umumnya masih masuk kategori tunggakan ringan. Penanganannya lazim dilakukan melalui notifikasi administratif seperti pengingat pembayaran, bukan pendekatan langsung ke rumah nasabah.

Karena itu, langkah petugas BTN yang turun langsung ke lapangan pada fase tunggakan sangat singkat menimbulkan dugaan adanya SOP penagihan yang terlalu agresif atau pelaksanaan SOP yang tidak terkendali.

Hingga kini, BTN belum membuka secara rinci SOP penagihan KPR yang mereka terapkan, seperti ambang batas keterlambatan sebelum penagihan langsung dilakukan, tahapan penagihan nonfisik, serta standar etika komunikasi petugas kepada nasabah.

Ketertutupan ini membuat publik sulit menilai apakah dugaan intimidasi tersebut merupakan pelanggaran individu dari petugas, atau justru mencerminkan masalah struktural dalam kebijakan penagihan BTN.

Sebagai bank milik negara yang menjadi tulang punggung program KPR subsidi, BTN mestinya memiliki SOP yang tidak hanya efektif secara bisnis, tetapi juga selaras dengan prinsip perlindungan konsumen dan keadilan sosial.

Baca Juga :  Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Kasus ini sekaligus menjadi ujian kepatuhan BTN terhadap OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan. POJK 22/2023 memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengevaluasi praktik penagihan bank dan menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.

Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap SOP dan praktik penagihan di lapangan, kasus serupa dikhawatirkan akan berulang, khususnya pada segmen nasabah rentan seperti penerima KPR subsidi.

Inti Lampung telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada pihak BTN untuk meminta penjelasan mengenai SOP penagihan KPR serta mekanisme pengawasan terhadap petugas lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan.

Kasus ini menegaskan bahwa penagihan kredit bukan semata soal kewajiban finansial, tetapi juga menyangkut hak, martabat, dan perlindungan konsumen yang wajib dijaga oleh setiap lembaga jasa keuangan. (doy)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh Sensus Ekonomi 2026
Disperindag Lampung Ajak UMKM Naik Level di Era Digital Lewat Pemanfaatan Teknologi AI
Wagub Jihan Tinjau Langsung Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Jelang Idulfitri
Rakor Inflasi Februari 2026, Pemprov Lampung Dorong TPID Lebih Aktif Awasi Harga Pasar
DPRD Lampung Dorong Transformasi Digital Ekonomi Perempuan
Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Gubernur Lampung Perketat Pengawasan Distribusi Bahan Pokok
Provinsi Lampung Catat Inflasi Terendah pada Januari 2026
Hilirisasi Ayam Terintegrasi Dimulai, Lampung Targetkan Nilai Tambah Peternakan
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 19:17 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:48 WIB

Disperindag Lampung Ajak UMKM Naik Level di Era Digital Lewat Pemanfaatan Teknologi AI

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:47 WIB

Wagub Jihan Tinjau Langsung Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Jelang Idulfitri

Senin, 23 Februari 2026 - 15:16 WIB

Rakor Inflasi Februari 2026, Pemprov Lampung Dorong TPID Lebih Aktif Awasi Harga Pasar

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:37 WIB

DPRD Lampung Dorong Transformasi Digital Ekonomi Perempuan

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat menerima audiensi jajaran BPS Provinsi Lampung di Ruang Kerja Sekda | Foto: Ist.

Ekonomi dan Bisnis

Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 7 Apr 2026 - 19:17 WIB