Diduga Intimidasi Nasabah KPR, Bank BTN Disorot dari Aspek Perlindungan Konsumen

- Editor

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bank BTN intimidasi nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi | Foto: Ist.

Petugas Bank BTN intimidasi nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi | Foto: Ist.

Inti LampungEkonomi dan Bisnis | Kasus dugaan intimidasi terhadap seorang nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi oleh petugas Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bandar Lampung menuai sorotan dari sisi hukum dan perlindungan konsumen.

Tindakan penagihan yang dilakukan meski keterlambatan pembayaran baru berlangsung selama empat hari dinilai berpotensi melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang nasabah KPR mengaku didatangi langsung oleh petugas BTN ke rumahnya pada 11 Desember 2025. Kunjungan itu dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan disertai ucapan yang dinilai merendahkan serta menekan secara psikologis.

Padahal, keterlambatan pembayaran angsuran KPR tersebut hanya berlangsung selama empat hari dan telah dilunasi keesokan harinya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Perkuat Nilai Spiritual, Kerukunan dan Toleransi di Bumi Ruwa Jurai

Dalam regulasi perbankan, tata cara penagihan kredit telah diatur secara tegas melalui Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan ini melarang pelaku usaha jasa keuangan, termasuk bank, melakukan penagihan dengan cara intimidatif, mengancam, atau mempermalukan konsumen.

Penagihan juga diwajibkan dilakukan dengan memperhatikan prinsip kewajaran, etika, serta penghormatan terhadap martabat konsumen.

Ucapan bernada merendahkan, tekanan verbal, maupun sikap membentak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.

Selain itu, POJK tersebut mengatur bahwa penagihan secara langsung ke rumah konsumen harus dilakukan pada waktu yang wajar, tidak mengganggu, serta tidak menimbulkan tekanan psikologis.

Baca Juga :  ‎‎Lampung Perkuat Pondasi Ekonomi dan Investasi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Kunjungan tanpa persetujuan atau tanpa komunikasi awal berpotensi menyalahi prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam layanan perbankan.

Inti Lampung telah mengirimkan permohonan konfirmasi terkait kasus ini, namun hingga berita ini diturunkan, pihak BTN belum menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi tersebut.

Redaksi meminta konfirmasi guna memperoleh penjelasan mengenai prosedur penagihan internal, termasuk apakah tindakan petugas di lapangan telah sesuai dengan standar operasional dan regulasi OJK.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan konsumen bukan sekadar norma etis, melainkan kewajiban hukum yang harus ditegakkan, terlebih dalam sektor jasa keuangan yang menyangkut hak dasar masyarakat. (doy)

Berita Terkait

Iduladha 1447 H, Penjualan Hewan Kurban Asal Lampung Meningkat
Pemprov Lampung Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan untuk Dorong Ekonomi Pesisir
HIPMI Half Marathon 2026 Dorong Sport Tourism dan Perputaran Ekonomi di Lampung
Gubernur Lampung Dorong Desa jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh Sensus Ekonomi 2026
Disperindag Lampung Ajak UMKM Naik Level di Era Digital Lewat Pemanfaatan Teknologi AI
Wagub Jihan Tinjau Langsung Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Jelang Idulfitri
Rakor Inflasi Februari 2026, Pemprov Lampung Dorong TPID Lebih Aktif Awasi Harga Pasar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:05 WIB

Iduladha 1447 H, Penjualan Hewan Kurban Asal Lampung Meningkat

Senin, 25 Mei 2026 - 11:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan untuk Dorong Ekonomi Pesisir

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:44 WIB

HIPMI Half Marathon 2026 Dorong Sport Tourism dan Perputaran Ekonomi di Lampung

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:08 WIB

Gubernur Lampung Dorong Desa jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Selasa, 7 April 2026 - 19:17 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi | Foto: Ist.

Budaya Lampung

Sejarah Sekala Brak: Jejak Awal Peradaban dan Budaya Orang Lampung

Rabu, 10 Jun 2026 - 10:42 WIB

Kiri pakaian adat Pepadun dan Kanan pakaian adat Saibatin | Foto: Ist.

Budaya Lampung

Apa Perbedaan Lampung Saibatin dan Pepadun? Ini Penjelasannya

Selasa, 9 Jun 2026 - 11:01 WIB