Inti Lampung – Ekonomi dan Bisnis | Kasus dugaan intimidasi terhadap seorang nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi oleh petugas Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bandar Lampung menuai sorotan dari sisi hukum dan perlindungan konsumen.
Tindakan penagihan yang dilakukan meski keterlambatan pembayaran baru berlangsung selama empat hari dinilai berpotensi melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang nasabah KPR mengaku didatangi langsung oleh petugas BTN ke rumahnya pada 11 Desember 2025. Kunjungan itu dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan disertai ucapan yang dinilai merendahkan serta menekan secara psikologis.
Padahal, keterlambatan pembayaran angsuran KPR tersebut hanya berlangsung selama empat hari dan telah dilunasi keesokan harinya.
Dalam regulasi perbankan, tata cara penagihan kredit telah diatur secara tegas melalui Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Aturan ini melarang pelaku usaha jasa keuangan, termasuk bank, melakukan penagihan dengan cara intimidatif, mengancam, atau mempermalukan konsumen.
Penagihan juga diwajibkan dilakukan dengan memperhatikan prinsip kewajaran, etika, serta penghormatan terhadap martabat konsumen.
Ucapan bernada merendahkan, tekanan verbal, maupun sikap membentak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.
Selain itu, POJK tersebut mengatur bahwa penagihan secara langsung ke rumah konsumen harus dilakukan pada waktu yang wajar, tidak mengganggu, serta tidak menimbulkan tekanan psikologis.
Kunjungan tanpa persetujuan atau tanpa komunikasi awal berpotensi menyalahi prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam layanan perbankan.
Inti Lampung telah mengirimkan permohonan konfirmasi terkait kasus ini, namun hingga berita ini diturunkan, pihak BTN belum menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi tersebut.
Redaksi meminta konfirmasi guna memperoleh penjelasan mengenai prosedur penagihan internal, termasuk apakah tindakan petugas di lapangan telah sesuai dengan standar operasional dan regulasi OJK.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan konsumen bukan sekadar norma etis, melainkan kewajiban hukum yang harus ditegakkan, terlebih dalam sektor jasa keuangan yang menyangkut hak dasar masyarakat. (doy)









