Diduga Intimidasi Nasabah KPR, Bank BTN Disorot dari Aspek Perlindungan Konsumen

- Editor

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bank BTN intimidasi nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi | Foto: Ist.

Petugas Bank BTN intimidasi nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi | Foto: Ist.

Inti LampungEkonomi dan Bisnis | Kasus dugaan intimidasi terhadap seorang nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi oleh petugas Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bandar Lampung menuai sorotan dari sisi hukum dan perlindungan konsumen.

Tindakan penagihan yang dilakukan meski keterlambatan pembayaran baru berlangsung selama empat hari dinilai berpotensi melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang nasabah KPR mengaku didatangi langsung oleh petugas BTN ke rumahnya pada 11 Desember 2025. Kunjungan itu dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan disertai ucapan yang dinilai merendahkan serta menekan secara psikologis.

Padahal, keterlambatan pembayaran angsuran KPR tersebut hanya berlangsung selama empat hari dan telah dilunasi keesokan harinya.

Baca Juga :  Puluhan Rumah di Lampung Selatan Digulung Angin Puting Beliung, Ini Penjelasan Damkarmat

Dalam regulasi perbankan, tata cara penagihan kredit telah diatur secara tegas melalui Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan ini melarang pelaku usaha jasa keuangan, termasuk bank, melakukan penagihan dengan cara intimidatif, mengancam, atau mempermalukan konsumen.

Penagihan juga diwajibkan dilakukan dengan memperhatikan prinsip kewajaran, etika, serta penghormatan terhadap martabat konsumen.

Ucapan bernada merendahkan, tekanan verbal, maupun sikap membentak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.

Selain itu, POJK tersebut mengatur bahwa penagihan secara langsung ke rumah konsumen harus dilakukan pada waktu yang wajar, tidak mengganggu, serta tidak menimbulkan tekanan psikologis.

Baca Juga :  Pj Ketua Dekranasda Lampung: Kebudayaan Dapat Membuka Peluang Usaha

Kunjungan tanpa persetujuan atau tanpa komunikasi awal berpotensi menyalahi prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam layanan perbankan.

Inti Lampung telah mengirimkan permohonan konfirmasi terkait kasus ini, namun hingga berita ini diturunkan, pihak BTN belum menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi tersebut.

Redaksi meminta konfirmasi guna memperoleh penjelasan mengenai prosedur penagihan internal, termasuk apakah tindakan petugas di lapangan telah sesuai dengan standar operasional dan regulasi OJK.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan konsumen bukan sekadar norma etis, melainkan kewajiban hukum yang harus ditegakkan, terlebih dalam sektor jasa keuangan yang menyangkut hak dasar masyarakat. (doy)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh Sensus Ekonomi 2026
Disperindag Lampung Ajak UMKM Naik Level di Era Digital Lewat Pemanfaatan Teknologi AI
Wagub Jihan Tinjau Langsung Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Jelang Idulfitri
Rakor Inflasi Februari 2026, Pemprov Lampung Dorong TPID Lebih Aktif Awasi Harga Pasar
DPRD Lampung Dorong Transformasi Digital Ekonomi Perempuan
Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Gubernur Lampung Perketat Pengawasan Distribusi Bahan Pokok
Provinsi Lampung Catat Inflasi Terendah pada Januari 2026
Hilirisasi Ayam Terintegrasi Dimulai, Lampung Targetkan Nilai Tambah Peternakan
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 19:17 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:48 WIB

Disperindag Lampung Ajak UMKM Naik Level di Era Digital Lewat Pemanfaatan Teknologi AI

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:47 WIB

Wagub Jihan Tinjau Langsung Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Jelang Idulfitri

Senin, 23 Februari 2026 - 15:16 WIB

Rakor Inflasi Februari 2026, Pemprov Lampung Dorong TPID Lebih Aktif Awasi Harga Pasar

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:37 WIB

DPRD Lampung Dorong Transformasi Digital Ekonomi Perempuan

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat menerima audiensi jajaran BPS Provinsi Lampung di Ruang Kerja Sekda | Foto: Ist.

Ekonomi dan Bisnis

Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 7 Apr 2026 - 19:17 WIB