Inti Lampung – Politik | KPU RI mengeluarkan Surat terbaru Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024 tentang Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon.
Atas dasar surat tersebut, pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan dipastikan bakal bisa mendaftar Pilbup Lampung Timur pada Pilkada 2024.
“Insyaallah hari ini kami akan mendaftar lagi ke KPU Lampung Timur,” kata Dawam Rahardjo dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (12/9/2024).
Kuasa Hukum Dawam-Ketut, Ahmad Handoko menambahkan bahwa dengan adanya surat terbaru dari KPU RI tersebut mengubah Sura Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 yang jadi pedoman KPU Lampung Timur menolak pendaftaran Dawam-Ketut.
“Surat terbaru ini untuk mengakomodir pendaftar di kabupaten yang memiliki calon tunggal termasuk seperti Lampung Timur,” ujar Handoko.
Dengan demikian, lanjutnya, substansi dari permohonan / gugatan kami terhadap KPU Lampung Timur di Bawaslu otomatis sudah dijawab oleh KPU Pusat. “Kami boleh mendaftar,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap KPU Lampung Timur selaku termohon dapat memberikan jawaban menyetujui permohonan kami karena masih tahap mediasi.
“Supaya Bawaslu langsung memberikan keputusan bahwasanya Pak Dawam-Ketut dapat mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Lampung Timur 2024 dan perkara di Bawaslu selesai,” pungkas Handoko. (*)










Komentar