Polisi Ungkap Produksi Pertamax Palsu, Beredar di Lampung Timur

- Editor

Kamis, 12 September 2024 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pengoplos BBM | Foto: Ist.

Tersangka Pengoplos BBM | Foto: Ist.

Inti LampungHukum | Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) yang meresahkan masyarakat yang terjadi di wilayah Campang, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, kronologi dan modus operandi dari kasus pengoplosan BBM tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah Gudang.

Kemudian, lanjutnya, Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akihirnya menemukan adanya praktik pencampuran BBM jenis Pertalite dengan minyak mentah yang ditambang (minyak cong).

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Pertalite dicampur dengan minyak cong hingga menyerupai Pertamax. Modus ini kemudian dijual ke Pertashop di Lampung Timur,” kata dia, Rabu (11/9/2024).

Lebih lanjut, Kompol Hendrik menyebut penggerebekan dilakukan pada hari Jumat, (6/9/2024) pukul 04.30 WIB. Dari lokasi pengoplosan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku berinisial ES dan BL yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan di Pesisir Barat, Korban Alami 7 Luka Sobek

Kasat Reskrim menjelaskan, kedua pelaku mendapatkan pertalite dikumpulkan dari pengecer-pengecer setempat, kemudian dicampur dengan minyak Cong yang didatangkan dari Palembang.

“Proses pencampuran dilakukan secara manual menggunakan selang yang menghubungkan wadah BBM di dalam gudang. Pelaku juga menggunakan pewarna khusus agar campuran tersebut tampak identik dengan Pertamax,” jelas Kompol Hendrik.

Hingga saat ini, kedua pelaku diketahui telah menjalankan aksi ini selama lebih dari satu tahun. Kasus ini terbongkar berkat informasi akurat dari masyarakat dan penyelidikan cepat yang dilakukan oleh tim Polresta Bandar Lampung.

Kompol Hendrik menambahkan, Polresta Bandar Lampung kini masih mendalami kasus ini untuk mencari pelaku lain yang terlibat, termasuk seorang bos berinisial L yang diduga menjadi otak di balik aksi ini.

Baca Juga :  Tiga ASN Tilap Insentif Senilai Rp 2.8 Miliar Lebih, Ini Penjelasan Kejari Lampung Selatan

“Bosnya itu masih dalam penyelidikan berinisial L, dia orang sipil,” paparnya.

Selain mengamankan truk colt diesel yang diyakini digunakan untuk mengangkut minyak Cong dari Palembang, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan pengoplosan, termasuk mesin pompa dan botol pewarna sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 6 miliar,” pungkas Kompol Hendrik. (*)

Berita Terkait

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Amankan Sejumlah Dokumen
Sebuah Cerita Tentang Harapan, Jerat Eksploitasi dan Gelapnya Industri Hiburan Malam
Malu-maluin Lampung, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil
Napi Rutan Krui Kabur, Ini Penjelasan Kapolres Pesisir Barat
Tiga ASN Tilap Insentif Senilai Rp 2.8 Miliar Lebih, Ini Penjelasan Kejari Lampung Selatan
Kasus Perundungan di SMA Kebangsaan Terungkap, Terduga Pelaku Segera Diperiksa Polisi
Agak Laen; Pria Ini Tega ‘Gituin’ Anak Kandungnya, 2 Tahun Baru Terungkap
Soal Kasus Koperasi Betik Gawi Milik Pemkot Bandar Lampung, Ini Kata Polda Lampung

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:22 WIB

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Amankan Sejumlah Dokumen

Senin, 8 Desember 2025 - 14:56 WIB

Sebuah Cerita Tentang Harapan, Jerat Eksploitasi dan Gelapnya Industri Hiburan Malam

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:01 WIB

Malu-maluin Lampung, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Sabtu, 28 September 2024 - 09:07 WIB

Napi Rutan Krui Kabur, Ini Penjelasan Kapolres Pesisir Barat

Rabu, 18 September 2024 - 13:43 WIB

Tiga ASN Tilap Insentif Senilai Rp 2.8 Miliar Lebih, Ini Penjelasan Kejari Lampung Selatan

Berita Terbaru

Diskominfotik Provinsi Lampung menggelar asistensi pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber | Foto: Ist.

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Siber

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:07 WIB