Legislator PAN DPRD Lampung Hadiri FGD Bahas Perzinahan dalam Perspektif KUHP Nasional

- Editor

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Diah Dharma Yanti, SH., MH., menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2/2026) | Foto: Ist.

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Diah Dharma Yanti, SH., MH., menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2/2026) | Foto: Ist.

Inti LampungKabar Lampung | Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Diah Dharma Yanti, SH., MH., menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2/2026).

FGD tersebut mengangkat tema “Perzinahan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional (Pasal 284 KUHP Lama serta Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional)”. Forum ini menjadi ruang diskusi strategis dalam membedah pembaruan pengaturan hukum pidana nasional, khususnya terkait delik kesusilaan.

Baca Juga :  Sukseskan Pemutihan Pajak, DPRD Lampung Dorong Pendataan Kendaraan Lewat Bapenda

Para narasumber memaparkan perbandingan antara ketentuan dalam KUHP lama dengan KUHP Nasional yang baru, termasuk perubahan substansi norma, perluasan ruang lingkup delik aduan, serta implikasi penerapannya di tengah masyarakat.

Diah Dharma Yanti menilai pembaruan KUHP Nasional merupakan bagian dari reformasi hukum yang perlu dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam implementasinya.

Baca Juga :  Pelantikan Sekdaprov Lampung, Sasa Chalim Harap Birokrasi Makin Profesional

Menurutnya, pemahaman komprehensif atas norma baru sangat penting, terutama dalam isu-isu yang sensitif dan kerap menjadi perhatian publik.

“Perubahan regulasi harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai. Dengan demikian, masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta tidak terjadi multitafsir dalam implementasinya,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Sekdaprov Lampung Dorong Digitalisasi Pengawasan melalui Aplikasi e-Review
Hari Lahir Pancasila, Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Persatuan dan Kepentingan Rakyat
Pemprov Lampung Perkuat Infrastruktur Air untuk Jaga Ketahanan Pangan
Gaji Ke-13 ASN Pemprov Lampung Mulai Cair 2 Juni 2026
Iduladha Jadi Momentum Perkuat Pengorbanan dan Solidaritas Sosial di Lampung
Lampung Perkuat Posisi sebagai Lumbung Pangan Nasional, Fokus Tingkatkan Produksi
Gubernur Lampung Targetkan Produktivitas Pertanian Naik untuk Dongkrak Kesejahteraan Petani
Lampung Terima 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 1447 Hijriah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:36 WIB

Sekdaprov Lampung Dorong Digitalisasi Pengawasan melalui Aplikasi e-Review

Senin, 1 Juni 2026 - 13:08 WIB

Hari Lahir Pancasila, Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Persatuan dan Kepentingan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Infrastruktur Air untuk Jaga Ketahanan Pangan

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:08 WIB

Gaji Ke-13 ASN Pemprov Lampung Mulai Cair 2 Juni 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:05 WIB

Iduladha Jadi Momentum Perkuat Pengorbanan dan Solidaritas Sosial di Lampung

Berita Terbaru