Inti Lampung – Kabar Lampung | Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Diah Dharma Yanti, SH., MH., menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2/2026).
FGD tersebut mengangkat tema “Perzinahan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional (Pasal 284 KUHP Lama serta Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional)”. Forum ini menjadi ruang diskusi strategis dalam membedah pembaruan pengaturan hukum pidana nasional, khususnya terkait delik kesusilaan.
Para narasumber memaparkan perbandingan antara ketentuan dalam KUHP lama dengan KUHP Nasional yang baru, termasuk perubahan substansi norma, perluasan ruang lingkup delik aduan, serta implikasi penerapannya di tengah masyarakat.
Diah Dharma Yanti menilai pembaruan KUHP Nasional merupakan bagian dari reformasi hukum yang perlu dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam implementasinya.
Menurutnya, pemahaman komprehensif atas norma baru sangat penting, terutama dalam isu-isu yang sensitif dan kerap menjadi perhatian publik.
“Perubahan regulasi harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai. Dengan demikian, masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta tidak terjadi multitafsir dalam implementasinya,” ujarnya. (*)










Komentar