Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024? Ini Jawabannya

- Editor

Rabu, 11 September 2024 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi calon tunggal pada Pilkada | Foto: Ist.

Ilustrasi calon tunggal pada Pilkada | Foto: Ist.

Inti LampungPolitik | Hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati penyelenggaraan Pilkada ulang pada 2025 jika kotak kosong mengalahkan calon tunggal.

Keputusan yang dihasilkan dalam RDP yang digelar pada hari Selasa, (10/9/2024) itu mengacu pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa Pilkada ulang akan digelar di daerah dengan calon tunggal yang tidak meraih lebih dari 50 persen suara.

Baca Juga :  Hoaks Diperkirakan Meningkat pada Pilkada 2024, Ini Kata Kapolda dan Bawaslu Lampung

Selanjutnya, Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Kemendagri, Bawaslu RI, dan DKPP RI akan membahas lebih lanjut aturan teknis melalui Peraturan KPU dalam rapat kerja pada 27 September 2024 mendatang.

“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP tersebut.

KPU mencatat ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024, yang tersebar di satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Daerah-daerah tersebut antara lain Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Papua Barat.

Baca Juga :  Potensi 'Kotak Kosong' pada Pilkada di Lampung, Bukti Kegagalan Partai Politik

Untuk provinsi Lampung sendiri terdapat tiga daerah yang Pilkada dengan calon tunggal, diantaranya Lampung Barat (Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin), Lampung Timur (Ela Siti Nuryamah – Azwar Hadi) dan Tulang Bawang Barat (Novriwan Jaya dan Nadirsyah). (*)

Berita Terkait

Penundaan Musda XI Golkar Bandar Lampung Disebut Rugikan Partai
Hari Sumpah Pemuda, PSI Lampung: Pemuda Memiliki Peran Strategis
Pemprov Lampung Dukung Penguatan Peran Politik Perempuan
Gubernur Mirza Hadiri Buka Puasa Bersama DPW PKS Provinsi Lampung
Jabat Wakil Ketua DPRD Lampung, Kostiana: Ini Adalah Amanah
Mengusung Tema Penting, Debat Kandidat Gubernur Lampung Kurang Greget
Sekdaprov Fahrizal Diduga Jamu Tim RMD, Netralitas ASN di Lampung Makin Runyam
Camat dan Mobil Dinas jadi Alat Politik, Tamparan Keras untuk Bawaslu
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:56 WIB

Penundaan Musda XI Golkar Bandar Lampung Disebut Rugikan Partai

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:14 WIB

Hari Sumpah Pemuda, PSI Lampung: Pemuda Memiliki Peran Strategis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:34 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penguatan Peran Politik Perempuan

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:13 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Buka Puasa Bersama DPW PKS Provinsi Lampung

Kamis, 24 Oktober 2024 - 11:58 WIB

Jabat Wakil Ketua DPRD Lampung, Kostiana: Ini Adalah Amanah

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat menerima audiensi jajaran BPS Provinsi Lampung di Ruang Kerja Sekda | Foto: Ist.

Ekonomi dan Bisnis

Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 7 Apr 2026 - 19:17 WIB