Inti Lampung – Kabar Lampung | Pj. Sekdaprov Lampung, Fredy menghadiri acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung, di Hotel Novotel, Rabu (4/12/2024).
Setiap Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangan serta melayani permohonan informasi publik.
Hal ini dipertegas dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan, yang memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan akses informasi yang faktual dan dapat dipercaya.
Sebagai wujud atas terlaksananya kewajiban tersebut, Komisi Informasi Provinsi Lampung memberikan Pemeringkatan/Anugerah Komisi Informasi yang merupakan evaluasi akhir terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi bagi Badan Publik sesuai dengan kategori masing-masing.
Komisi Informasi telah menetapkan kualifikasi dalam Pemeringkatan Keterbukaan Informasi yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif dengan 10 kategori Badan Publik.
“Kategori yang diberikan semata-mata sebagai ajang seremonial penganugerahan saja, melainkan sebagai bentuk pengumuman kepada publik atas pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Lampung,” kata Pj. Sekdaprov. (*)









