Pemprov Lampung Warning Pelaku Usaha Terkait Produk Obat dan Makanan

- Editor

Sabtu, 9 November 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy | Foto: Ist.

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy | Foto: Ist.

Inti LampungKabar Lampung | Pemerintah Provinsi Lampung bekerja sama dengan Balai Besar POM di Bandar Lampung mengeluarkan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait peredaran produk obat dan makanan di Provinsi Lampung.

“Bahan pangan tanpa label atau merk tentu tidak ada izin edar dari BPOM dan juga SNI nya tidak ada. Untuk itu kami dengan BBPOM sepakat mengeluarkan imbauan terkait dengan peredaran obat dan makanan yang harus dipilih,” kata Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, Jumat (8/11/2024).

Baca Juga :  Pemprov Lampung Sebut Kota Baru Akan Dijadikan Kota Modern yang Ramah Lingkungan

Terkait hal tersebut Fredy meminta kepada masyarakat Lampung untuk dapat berhati-hati ketika membeli bahan makanan yang tidak dilengkapi dengan label. Dimana bahan pangan yang kerap ditemukan di pasaran adalah minyak goreng.

“Pemerintah Provinsi Lampung akan meneruskan himbauan Balai Besar POM kepada bupati/walikota di seluruh wilayah untuk memastikan pesan ini tersampaikan kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat,” ujar Fredy.

Selain itu, Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Provinsi Lampung juga meminta dukungan dari Satgas Pangan Polda Lampung untuk mengawasi dan menindak peredaran produk tidak layak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  RSUD Sukadana Wajibkan Ambulans RS untuk Rujukan, DPRD Lampung: Membebani Pasien

Himbauan yang dikeluarkan tersebut dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan; dan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.(*)

Berita Terkait

Menyelisik Efektivitas Anggaran Penanganan Banjir Kota Bandar Lampung
Gubernur Lampung Tegaskan Komitmen Dukung Investasi Properti dan Perumahan
Menteri PKP dan Gubernur Lampung Perkuat Kolaborasi Program Perumahan Rakyat
Pemprov Lampung dan Pemerintah Pusat Perkuat Kolaborasi Wujudkan Program 3 Juta Rumah
HUT ke-54 REI Digelar di Lampung, Gubernur Tekankan Peran Strategis Sektor Properti
Gubernur Lampung Dorong Desa jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
BKD Lampung Canangkan Zona Integritas, Sekdaprov Tekankan Implementasi Nyata
Kota Tanpa Arah, Ini Potret Kepemimpinan Walikota Bandar Lampung
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:29 WIB

Menyelisik Efektivitas Anggaran Penanganan Banjir Kota Bandar Lampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:35 WIB

Gubernur Lampung Tegaskan Komitmen Dukung Investasi Properti dan Perumahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:05 WIB

Menteri PKP dan Gubernur Lampung Perkuat Kolaborasi Program Perumahan Rakyat

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pemprov Lampung dan Pemerintah Pusat Perkuat Kolaborasi Wujudkan Program 3 Juta Rumah

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:02 WIB

HUT ke-54 REI Digelar di Lampung, Gubernur Tekankan Peran Strategis Sektor Properti

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan mengevakuasi warga terdampak banjir di Bandar Lampung | Foto: Metrotvnews.com/ Imam Setiawan

Bandar Lampung

Menyelisik Efektivitas Anggaran Penanganan Banjir Kota Bandar Lampung

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:29 WIB