Inti Lampung – Kabar Lampung | Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Pleno Forum Penataan Ruang (FPR) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Timur, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Senin (1/12/2025).
Rapat dibuka langsung Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung.
Rapat pleno ini dihadiri jajaran pemerintah provinsi, para sekretaris daerah kabupaten, kepala perangkat daerah, asosiasi profesi, mitra pembangunan, serta unsur perguruan tinggi. Total sekitar 150 peserta hadir secara luring maupun daring.
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa revisi RTRW kabupaten/kota merupakan kewajiban setelah terbitnya Perda RTRW Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023. Aturan tersebut mensyaratkan pemerintah kabupaten/kota menyesuaikan RTRW paling lambat satu tahun sejak peraturan provinsi ditetapkan.
“Revisi RTRW ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi langkah strategis untuk menyiapkan daerah menghadapi bonus demografi dan mendorong investasi,” kata Sekda.
Sekda menjelaskan bahwa penataan ruang menjadi aspek kunci bagi Lampung untuk mencapai visi pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045. Pengembangan wilayah, kata Sekda, harus mengutamakan kemudahan berusaha, keberlanjutan lingkungan, serta ketahanan wilayah. (*)









