Inti Lampung – Kabar Lampung | Pemerintah Provinsi Lampung berkolaborasi bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Lampung dan Himpunan Mahasiswa Arsitektur Universitas Lampung (HIMATUR) mendorong Rumah Daswati untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Komitmen itu diwujudkan melalui kegiatan Pembersihan Area dan Pengenalan Sejarah Rumah Daswati sebagai salah satu Objek Bersejarah di Lampung. Kegiatan diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Arsitektur Universitas Lampung (HIMATUR) di Rumah Daswati yang terletak di Jalan Tulang Bawang Nomor 11, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Kamis (04/09/2025).
Rumah Daswati merupakan salah satu bukti sejarah terbentuknya Provinsi Lampung. Rumah ini awalnya milik pejuang kemerdekaan yang berasal dari Menggala, Achmad Ibrahim.
Rumah ini dipakai sejak 7 Maret 1963 sebagai Kantor Panitia Perjuangan Daerah Swatantra Tingkat I (Daswati I) Lampung, tempat berkumpul dan merumuskan pemisahan Lampung dari Sumatera Selatan hingga akhirnya Lampung diresmikan sebagai provinsi pada 18 Maret 1964.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi dalam melestarikan Rumah Daswati.
“Hari ini adalah sebuah kolaborasi untuk bagaimana kita melakukan langkah-langkah strategis untuk memelihara warisan budaya yang ada di Provinsi Lampung salah satunya adalah Rumah Daswati,” kata dia. (*)









