Inti Lampung – Lampung Utara | Inspektur Inspektorat Lampung Utara, Erwinsyah mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Padahal sebelumnya dijadwalkan hadir.
Kepala Sesi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie mengatakan, pemanggilan tersebut sebagai saksi dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
Dia menyebutkan, jika pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap inspektur Kabupaten Lampung Utara. “Ya benar, akan dilakukan pemanggilan ulang, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 mendatang,” kata dia, Jumat (26/4/2024) kemarin.
“Sepanjang alasannya patut, kita akan melakukan panggilan ke tiga secara patut,” imbuhnya dikutip dari Tribun Lampung.
Guntoro menambahkan, apabila panggilan selanjutnya juga tidak diindahkan maka kita akan laporkan kepada pimpinan dan akan ada tindakan-tindakan lain sesuai dengan undang-undang.
“Terkait penjemputan paksa, kita lihat nanti hasil di panggilan selanjutnya, apakah pihak-pihak yang dipanggil kooperatif,” tandasnya. (*)









