Inti Lampung – Hukum dan Kriminal | Mantan Kepala Sekolah SMPN 3 Bunga Mayang, Lampung Utara berinisial R diduga korupsi anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) pada 2019 sebesar sebesar 230 juta.
Kapolres Lampung Utara AKBP Tedi Rachesna mengatakan, selain untuk bayar utang, uang haram tersebut juga terpakai untuk bermain judi online (Judol). Sementara anggaran tersebut seharusnya untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa.
Alat itu berbasis digital seperti tablet komputer dan server akan tetapi anggaran tersebut terselewengkan oleh oknum mantan Kepala Sekolah untuk kepentingan pribadi.
“Tidak ia belanjakan alat pembelajaran berbasis digital tersebut alias fiktif. Sedangkan anggaran tersebut telah tercairkan. Ia lakukan saat menjabat sebagai kepala sekolah,” kata di, Kamis (8/8/2024).
Kapolres mengatakan telah melakukan serangkaian penyidikan. Termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya.
“Uang tersebut pelaku gunakan untuk kepentingan pribadinya seperti membayar utang, makan minum sehari-hari, dan bermain judi online,” ujar Kapolres.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas AKBP Tedi Rachesna. (*)










Komentar