Mantan Kepala Sekolah di Lampung Utara Korupsi Dana BOS Rp230 Juta untuk Judol

Jumat, 9 Agustus 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Korupsi | Foto: Ist.

Ilustrasi Korupsi | Foto: Ist.

Inti LampungHukum dan Kriminal | Mantan Kepala Sekolah SMPN 3 Bunga Mayang, Lampung Utara berinisial R diduga korupsi anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) pada 2019 sebesar sebesar 230 juta.

Kapolres Lampung Utara AKBP Tedi Rachesna mengatakan, selain untuk bayar utang, uang haram tersebut juga terpakai untuk bermain judi online (Judol). Sementara anggaran tersebut seharusnya untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa.

Baca Juga :  Inspektur Lampung Utara Mangkir, Kejari: Terkait Jemputan Paksa, Kita Lihat Nanti

Alat itu berbasis digital seperti tablet komputer dan server akan tetapi anggaran tersebut terselewengkan oleh oknum mantan Kepala Sekolah untuk kepentingan pribadi.

“Tidak ia belanjakan alat pembelajaran berbasis digital tersebut alias fiktif. Sedangkan anggaran tersebut telah tercairkan. Ia lakukan saat menjabat sebagai kepala sekolah,” kata di, Kamis (8/8/2024).

Kapolres mengatakan telah melakukan serangkaian penyidikan. Termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya.

Baca Juga :  Agak Laen; Pria Ini Tega 'Gituin' Anak Kandungnya, 2 Tahun Baru Terungkap

“Uang tersebut pelaku gunakan untuk kepentingan pribadinya seperti membayar utang, makan minum sehari-hari, dan bermain judi online,” ujar Kapolres.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas AKBP Tedi Rachesna. (*)

Berita Terkait

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Amankan Sejumlah Dokumen
Sebuah Cerita Tentang Harapan, Jerat Eksploitasi dan Gelapnya Industri Hiburan Malam
Malu-maluin Lampung, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil
Napi Rutan Krui Kabur, Ini Penjelasan Kapolres Pesisir Barat
Tiga ASN Tilap Insentif Senilai Rp 2.8 Miliar Lebih, Ini Penjelasan Kejari Lampung Selatan
Kasus Perundungan di SMA Kebangsaan Terungkap, Terduga Pelaku Segera Diperiksa Polisi
Agak Laen; Pria Ini Tega ‘Gituin’ Anak Kandungnya, 2 Tahun Baru Terungkap
Polisi Ungkap Produksi Pertamax Palsu, Beredar di Lampung Timur

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:22

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Amankan Sejumlah Dokumen

Senin, 8 Desember 2025 - 14:56

Sebuah Cerita Tentang Harapan, Jerat Eksploitasi dan Gelapnya Industri Hiburan Malam

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:01

Malu-maluin Lampung, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Sabtu, 28 September 2024 - 09:07

Napi Rutan Krui Kabur, Ini Penjelasan Kapolres Pesisir Barat

Rabu, 18 September 2024 - 13:43

Tiga ASN Tilap Insentif Senilai Rp 2.8 Miliar Lebih, Ini Penjelasan Kejari Lampung Selatan

Berita Terbaru