Inti Lampung – Kabar Lampung | Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional Lampung Raya sebagai upaya modernisasi pengelolaan sampah sekaligus penguatan energi bersih berkelanjutan di Provinsi Lampung.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Pemerintah Provinsi Lampung, Danantara Indonesia, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Ballroom Graha Mandiri Lantai 1, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Pembangunan PSEL Regional Lampung Raya menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan darurat sampah di wilayah aglomerasi Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur yang memproduksi lebih dari 1.000 ton sampah setiap hari.
Melalui proyek tersebut, sampah akan diolah menggunakan teknologi Waste to Energy (WTE) sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik yang bernilai ekonomi dan ramah lingkungan. Teknologi ini juga diharapkan mampu mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang selama ini mendekati kapasitas maksimal.
Selain mendukung pengelolaan lingkungan, pembangunan PSEL Lampung Raya diproyeksikan membuka peluang kerja bagi sekitar 500 hingga 800 tenaga kerja di berbagai sektor, mulai dari operasional PSEL, logistik, industri turunan, hingga pelaku UMKM yang tumbuh dari efek berganda proyek tersebut.
Keberadaan PSEL juga diharapkan mampu menekan volume sampah secara signifikan, mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kualitas udara, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat di kawasan aglomerasi Lampung Raya. (*)










Komentar