Inti Lampung – Bandar Lampung | Banjir kembali merendam sejumlah wilayah di Bandar Lampung sepanjang awal 2026. Rumah warga terendam, aktivitas lumpuh, dan titik genangan terus bertambah. Namun di balik situasi itu, satu fakta mulai menjadi sorotan.
Pemerintah Kota Bandar Lampung pimpinan Walikota Eva Dwiana sebenarnya telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk penanganan banjir. Pertanyaannya, ke mana efektivitas anggaran itu bermuara?
Data yang dihimpun menunjukkan Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan sekitar Rp15 miliar untuk penanganan banjir pada 2026. Anggaran tersebut sebagian besar diarahkan pada pembangunan dan normalisasi drainase. Namun langkah itu dinilai belum menyentuh akar persoalan banjir yang terus berulang.
Kritik paling tajam datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung. Organisasi lingkungan itu menilai pola penggunaan anggaran masih terjebak pada pendekatan teknis jangka pendek.
Pemerintah dinilai terlalu fokus pada pengerukan saluran air dan proyek drainase, sementara persoalan utama seperti alih fungsi lahan, rusaknya kawasan resapan, hingga lemahnya pengendalian tata ruang justru tidak disentuh secara serius.
WALHI bahkan menyebut banjir di Bandar Lampung sebagai “krisis ekologis” yang diproduksi oleh kebijakan pembangunan yang gagal dikendalikan.
“Anggaran ada, tapi salah arah. Faktanya, banjir tetap terjadi di titik yang sama, genangan semakin meluas, dan dampak sosial ekonomi makin besar,” kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, Rabu (15/4/2026).
Persoalan semakin menarik ketika dibandingkan dengan postur APBD Kota Bandar Lampung 2026 yang mencapai sekitar Rp2,81 triliun. Dengan angka sebesar itu, alokasi Rp15 miliar untuk penanganan banjir dinilai sangat kecil jika dibandingkan dampak kerugian yang terus dialami warga setiap tahun.
Di sisi lain, DPRD justru menambah anggaran pembangunan jalan lingkungan hingga lebih dari Rp50 miliar dalam APBD 2026. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai prioritas fiskal pemerintah kota, apakah mitigasi banjir benar-benar ditempatkan sebagai kebutuhan mendesak?
Hasil penelusuran juga menemukan pola penanganan yang cenderung reaktif. Pemerintah baru bergerak setelah banjir datang, melalui pembersihan drainase dan perbaikan gorong-gorong di titik terdampak. Padahal, sejak Januari hingga April 2026, sedikitnya 47 titik banjir tercatat dalam satu peristiwa hujan besar.
Fakta bahwa lokasi genangan terus berulang menunjukkan proyek-proyek yang dibiayai APBD belum memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan risiko banjir.
Kondisi tersebut juga memperlihatkan lemahnya integrasi kebijakan lingkungan dan pembangunan kota. Di banyak wilayah, kawasan resapan terus berkurang akibat pembangunan permukiman dan area komersial. Sungai menyempit, saluran tersumbat, sementara pengawasan tata ruang dianggap lemah.
Dalam situasi seperti ini, anggaran drainase berpotensi hanya menjadi solusi sementara yang terus menguras APBD tanpa menyelesaikan persoalan utama.
Menariknya, pemerintah pusat kini justru turun tangan menyusun masterplan pengendalian banjir Bandar Lampung dengan anggaran sekitar Rp5 miliar melalui Kementerian Pekerjaan Umum.
Langkah ini secara tidak langsung memperlihatkan bahwa penanganan banjir di kota Bandar Lampung belum berjalan optimal dan membutuhkan intervensi lebih besar dari luar daerah.
Pada akhirnya, polemik anggaran banjir di Bandar Lampung bukan semata soal besar kecil nominal, melainkan efektivitas dan arah kebijakan.
Ketika miliaran rupiah terus dibelanjakan namun banjir tetap menjadi agenda tahunan, publik berhak mempertanyakan apakah pemerintah benar-benar sedang menyelesaikan masalah, atau sekadar mengelola krisis agar tampak ditangani. (doy)









