Bukannya Mikir Udah Bau Tanah, Kakek Ini Malah ‘Garap’ ODGJ

- Editor

Rabu, 24 April 2024 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pemerkosa ODGJ | Foto: Ist.

Pelaku pemerkosa ODGJ | Foto: Ist.

Inti LampungBandar Lampung | Seorang kakek berinisial MA (66) warga Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung bukannya memanfaatkan masa senjannya untuk beribadah atau melakukan kebaikan.

Sebaliknya, pria lanjut usia itu justru menggunakan ‘bonus usianya’ untuk melakukan perbuatan bejat dengn memperkosa perempuan pengidap gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di pinggir jalan.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pelaku yang bekerja sehari-hari sebagai tukang rongsokan itu ditangkap pada Minggu (21/4/2024) lalu.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Serahkan Dokumen Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Lampung

“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Polresta Bandar Lampung,” katanya, Selasa (23/4/2024) dikutip dari Lampung Geh.

Dia menjelaskan, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu pelaku sedang berkeliling mencari rongsokan di Kecamatan Tanjung Karang Barat.

Saat berkeliling, lanjutnya, pelaku MA sempat bertemu dengan korban berinisial SS di wilayah tersebut. Kemudian, bertemu lagi saat pulang dengan membawa gerobak rongsokannya.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Lampung Lantik Ibunda Guru Kota Metro, Perkuat Ekosistem Pendidikan Berkarakter

“Saat tersangka berjalan pulang dan bertemu korban kembali. Kemudian, tersangka memperkosa korban di pinggir jalan,” ujarnya.

Dennis melanjutkan, perbuatan asusila itu pun tertangkap basah oleh kakak korban, sehingga pelaku langsung melarikan diri dan keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian. Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi hingga berhasil menangkap pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tandas Dennis. (*)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Adat untuk Lestarikan Budaya
Pemprov Lampung Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Perencanaan Pembangunan
Gubernur Mirza Sambut Rakernas ALPTK PTMA, Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah bagi Pendidikan
Pemprov Lampung Matangkan Persiapan Operasional Sekolah Rakyat Permanen di Kota Baru
Batin Wulan Ajak Generasi Muda Lampung Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah
Tujuh Ruas Jalan di Lampung Diresmikan melalui Program Inpres Jalan Daerah 2025
Gubernur Lampung Ajak APINDO Perkuat Kolaborasi Bangun Ekonomi Berbasis Desa
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia, Perkuat Kebersamaan Masyarakat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:02 WIB

Gubernur Lampung Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Adat untuk Lestarikan Budaya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:21 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Perencanaan Pembangunan

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:04 WIB

Gubernur Mirza Sambut Rakernas ALPTK PTMA, Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah bagi Pendidikan

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:05 WIB

Pemprov Lampung Matangkan Persiapan Operasional Sekolah Rakyat Permanen di Kota Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:41 WIB

Batin Wulan Ajak Generasi Muda Lampung Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah

Berita Terbaru