Inti Lampung – Kabar Lampung | Anggota DPRD Lampung, Munir Abdul Haris menyampaikan terdapat aspirasi dari masyarakat eks permukiman transmigrasi UPT Way Terusan SP. 1 dan SP.2 yang masuk ke Bandar Mataram meminta agar menjadi desa definitif.
“Secara persyaratan luas lahan, jumlah penduduk, sarana prasarana di sana sudah ada sekolah, masjid, lapangan bola, dan sarana prasarana lainnya yang menurut persyaratan administratif sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk dinaikkan statusnya menjadi desa definitif,” kata Munir, Selasa (8/7/2025).
Munir melanjutkan, pada 8 November 2023 Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI mengeluarkan surat tanggapan Transmigrasi Way Terusan yang ditujukan ke Bupati Lampung Tengah.
“Inti dari surat itu, salah satunya adalah mengingat lahan pada wilayah Way Terusan SP.1 dan SP.2 sudah tidak bermasalah, maka peningkatan status menjadi desa definitif dapat direkomendasikan,” paparnya.
Oleh karena itu, Anggota Fraksi PKB ini meminta Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya untuk segera berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri serta ke instansi dan stakeholder yang lainnya agar proses Way Terusan SP.1 dan SP.2 serta SP.3 dapat diproses menjadi desa definitif.
“Ini kan sudah puluhan tahun dari 97 hingga hari ini, mereka belum mendapatkan kemerdekaannya,” ungkapnya. (*)










Komentar