Inti Lampung – Kabar Lampung | Pemerintah Provinsi Lampung menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Lampung.
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela kepada Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung Kostiana, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Bandarlampung, Senin (11/8/2025).
Wagub Jihan mengatakan sejumlah faktor yang melatarbelakangi perubahan ini antara lain penyesuaian target pendapatan daerah berdasarkan proyeksi hingga akhir tahun.
Selain itu, juga adanya penyesuaian belanja daerah yang bersifat prioritas termasuk dalam rangka mendukung program strategis nasional maupun daerah.
“Serta perubahan kebijakan pemerintah pusat, baik dalam hal transfer ke daerah maupun regulasi lainnya,” ujar Jihan.
Ia menambahkan, secara substansi, Raperda ini disusun berdasarkan kesepakatan bersama mengenai Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati pada 8 Agustus 2025. (*)









