Inti Lampung – Kabar Lampung | Pemprov Lampung akan memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan itu dilakukan dalam rangka memitigasi dampak penerapan kebijakan Opsen PKB dan BBNKB serta mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor agar beban wajib pajak dapat mendekati beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya.
Hal itu terungkap dalam Rapat Finalisasi Penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025 secara virtual yang dipimpin langsung oleh Pj. Gubernur Samsudin, di Ruang Rapat Bapenda Provinsi Lampung, Jumat (3/1/2025).
Dengan diberlakukannya keringanan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk tetap taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Pj. Gubernur Samsudin mengharapkan komitmen yang kuat dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama-sama melaksanakan ketentuan opsen ini dengan sungguh-sungguh.
“Agar kita dapat mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah guna mendanai pembangunan dan program kerja pemerintah,” kata Pj. Gubernur.
Rapat dihadiri oleh Pj. Sekdaprov Lampung, Kaban Kesbangpol, Kepala BPKAD, Kadis ESDM, Karo Hukum, Plt. Kepala Bapenda serta para Pj. Bupati/Walikota, Sekda dan Kepala OPD yang membidangi Keuangan dan Pendapatan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung. (*)









